Korban Tol Kertosono-Mojokerto Mengadu ke PCNU Jombang
NU Online · Sabtu, 10 Juli 2010 | 00:32 WIB
Polemik pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Kertosono-Mojokerto terus berlanjut. Upaya anggota Jama'ah Korban Tol (JKT) mendapatkan nilai ganti rugi yang layak atas tanah yang terkena proyek tol terus dilakukan hingga mengadukan nasibnya kepada jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang.
Di hadapan sejumlah pengurus harian di kantor PCNU Jombang, Rabu (7/7) malam kemarin, puluhan anggota Jama'ah Korban Tol menyampaikan uneg-uneg mereka soal proses pembebasan lahan untuk pembangunan tol. Berbagai kecurangan dan pelanggaraan selama proses pembebasan lahan mereka ungkapkan secara detail kepada sejumlah pengurus NU.<>
"Kami di sini hendak memohon dukungan dari para ulama (Pengurus NU) sekalian atas perlakuan Pemerintah Kabupaten Jombang yang merugikan hak-hak masyarakat dalam proses pemebebasan tanah untuk jalan tol," tutur Samsul Rijal, juru bicara dari JKT membuka pembicaraan.
Samsul Rizal memaparkan, pada dasarnya seluruh anggota Jama'ah Korban Tol di Kabupaten Jombang tidak menolak adanya proyek pembangunan jalan tol. Namun, terjadinya banyak keanehan pada proses pembebasan lahan membuat proses ini berlarut-larut.
Keanehan yang dimaksud Rizal, adalah banyaknya kecurangan dalam proses pembebasan lahan. "Misalnya saja, dalam prosedurnya itu khan sosialisasi dulu baru nego (harga). Tetapi fakta di lapangan, nego dulu baru sosialisasi," ujarnya.
Selain itu, kata Rizal, dalam menentukan nilai ganti rugi, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) bersikap tidak fair. Jika menggunakan acuan yang dikeluarkan tim apresial seharusnya hasil perkiraan tersebut di publikasikan sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. "Mereka (P2T) selalu bilang bahwa ganti rugi ini nilainya sudah paling tinggi, tetapi jika dihitung-hitung, ganti rugi itu tidak cukup untuk membeli tanah yang baru dengan ukuran dan kondisi yang sama," papar Rizal.
Rizal menambahkan, pihaknya menyayangkan klaim Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang mengatakan sudah berhasil melakukan pembebasan tanah sampai 80%. Padahal, data itu tidak benar.
Menurutnya, data dari Kementerian Perhubungan menyebutkan, sampai tanggal 26 Juli 2010 tanah di kawasan tol Mojokerto-Kertosno baru 13,6% yang berhasil dibebaskan. Manipulasi data yang dilakukan Pemda Jombang seringkali digunakan untuk menyebarkan isu-isu yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Ilham, anggota Jama'ah Korban Tol menambahkan, nilai ganti rugi yang ditawarkan tim P2T Pemkab Jombang kepada pemilik lahan sangat tidak manusiawi. “Apa ini harga yang manusiawi jika tetangga saya yang tanah dan rumahnya kena tol hanya diberi ganti rugi Rp. 11 juta,†sesalnya.
Ia mengungkapkan, selain tawaran ganti rugi yang tidak manusiawi, proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol juga banyak terjadi praktek intimidasi. Hal itu, kata Ilham, memantik penilaian miring dari warga khususnya pemilik lahan yang terkena tol. "Pembangunan jalan tol katanya meningkatkan kesejahteraan rakyat, tetapi faktanya kesengsaraan yang kami terima," ujarnya.
Sementara itu, Harianto Muspito, Ketua Jama'ah Korban Tol mengatakan, pihaknya selama ini sudah berkali-kali meminta diadakannya musyawarah termasuk pertemuan dengan Bupati Jombang. Namun, hingga sejauh ini belum dikabulkan. Karena sudah terlanjur kecewa, anggota Jama'ah Korban Tol meyakini bahwa pemerintah sudah tidak memiliki i'tikad baik untuk menyelesaikan persoalan. "Bisa dilihat sendiri, teman-teman disini bahkan sudah siap berperang jika memang diperlukan untuk mempertahankan martabatnya sebagai manusia," ujar Hari.
Menanggapi sejumlah keluhan anggota Jama'ah Korban Tol, Rais Syuriyah PCNU Jombang, KH. Abdul Natsir Fattah mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami warga pemilik lahan yang terkena proyek tol.
Menurutnya, proses pembangunan yang dilakukan olah pemerintah seharusnya mengedepankan aspek kemanusiaan dan kebaikan bersama. "Jalan tol itu khan dibangun untuk kemashlahatan bersama, lha kalau saya jadi Bupatinya, saya akan menentukan harga yang paling tinggi untuk ganti rugi agar rakyat kecil tidak dirugikan oleh pembangunan," ujarnya.
"Intinya tadi tentang hak, tentang keadilan dan ditambah lagi kewajiban sebagai warga negara dalam rangka tasharruf al-imam alar-raiiyyah manuthun bil mashlahah (kebijakan negara harus sesuai dengan kemaslahatan masyarkat, red), " lanjut KH. Natsir.
KH Isrofil Amar, ketua Tanfidziyah PCNU Jombang mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus dan melakukan kajian terhadap proses pembebasan lahan untuk tol yang hingga kini tak kunjung selesai. "Kami akan membantu kesulitan bapak dan ibu sekalian, tentu kami akan melakukan kajian terlebih dulu sebelum menentukan sikap," katanya. (ms/mtb)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Inilah Obat bagi Jiwa yang Hampa dan Kering
2
Khutbah Jumat: Bahaya Tamak dan Keutamaan Mensyukuri Nikmat
3
Khutbah Jumat: Belajar dari Pohon Kurma dan Kelapa untuk Jadi Muslim Kuat dan Bermanfaat
4
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
5
Kontroversi MAN 1 Tegal: Keluarkan Siswi Juara Renang dari Sekolah
6
Ekologi vs Ekstraksi: Beberapa Putusan Munas NU untuk Lindungi Alam
Terkini
Lihat Semua