Konsulat Amerika Kunjungi Pesantren, Jelaskan Kebudayaan Amerika
NU Online · Kamis, 26 Mei 2011 | 03:53 WIB
Probolinggo, NU Online
Konsulat Kedutaan Amerika Serikat untuk Indonesia, Emily Y. Nuris melakukan kunjungan kerjanya ke Ponpes Syech Abdul Qodir Al- Jaelani, Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Rabu (25/5) kemarin. Emily ditemui langsung oleh pengasuh Pesantren setempat, KH Hafidz Aminuddin.
Kunjungan ini dilakukan Emily untuk memberikan pemahaman soal kebudayaan negaranya serta pemahaman soal agama dan keyakinan yang dianut di Negara Amerika. Tidak hanya soal budaya, Emily juga sedikit memaparkan soal pendidikan di Amerika. Setelah dari Pesantren Syech Abdul Qodir Al-Jaelani, Emily juga melakukan kunjungan yang sama ke Pesantren Nurul Jadid Paiton dan pesantren lain yang ada di Probolinggo.<>
“Di Amerika, sekolah sampai umur 18 tahun di gratiskan. Karena, di Amerika setiap warga negara diberikan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi setiap warga negaranya,” ujar Emily di depan para Santri setempat dengan logat bahasa asingnya yang kemudian diterjemahkan oleh Asistennya, Siti Widanirmala Sulistomo.
Sementara, ditanya atas kunjunganya ke pesantren itu merupakan agenda pencitraan negaranya atas maraknya aksi terorisme menentang Amerika, Emily melalui assitennya membantah hal itu. Menurutnya, kunjungan ini juga bagian untuk mensosialisasikan adanya kerjasama antara Presiden Obama saat berkunjung ke Indonesia.
“Saat Presiden Obama ke Indonesia waktu lalu, ada kerjasama bersama Presiden SBY terkait adanya beasiswa bagi warga Indonesia yakni untuk 9 ribu orang. Di pesantren ini, kita ingin memilih beasiswa agar mereka bisa mendapatkan beasiwa dari kami. Karena itu, muslim juga bisa tinggal di Amerika,” ujar Emily yang merupakan keturunan Iran ini.
Lebih jauh Emily juga menjelaskan, bahwa di Amerika setiap Individu bebas untuk memilih keyakinannya. Karena itu, keyakinan atau agama merupakan hak privasi setiap warga Amerika. Bahkan, tak ada hukum bagi agama. Namun, hukum disana hanya untuk melindungi agama masing-masing keyakinan setiap warganya. “Jadi, pemerintah tidak berhak menanyakan agama setiap warga Negara. Misalnya, di KTP tidak akan tertuliskan agama masing-masing individu,” tukasnya.
Redaktur: Mukafi Niam
Kontributor: Andi Sirajuddin
Terpopuler
1
Saat Jamaah Haji Mengambil Inisiatif Berjalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
2
Perempuan Hamil di Luar Nikah menurut Empat Mazhab
3
Pandu Ma’arif NU Agendakan Kemah Internasional di Malang, Usung Tema Kemanusiaan dan Perdamaian
4
360 Kurban, 360 Berhala: Riwayat Gelap di Balik Idul Adha
5
Saat Katib Aam PBNU Pimpin Khotbah Wukuf di Arafah
6
Belasan Tahun Jadi Petugas Pemotongan Hewan Kurban, Riyadi Bagikan Tips Hadapi Sapi Galak
Terkini
Lihat Semua