Warta

Komposisi KPK Diragukan Banyak Pihak

NU Online  ·  Rabu, 17 Desember 2003 | 15:09 WIB

Jakarta, NU Online
Pemilihan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diharapkan dapat memberantas korupsi di Indonesia menimbulkan kekecewaan banyak pihak karena anggota yang terpilih saat ini diragukan integritas dan kridibilitasnya.

Nama-nama yang terpilih sebagai anggota KPK adalah Taufiequrachman Ruki, mantan polisi/anggota DPR RI, Amien Sunaryadi (mantan BPKP/Masyarakat Transparansi Indonesia), Sjahruddin Rasul (mantan Deputi BPKP), Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan jaksa), dan Erry Riyana Hardjapemekas (mantan Dirut PT Timah).

<>

Beberapa tokoh yang selama ini diharapkan beberapa pihak untuk dapat membantu memberantas korupsi seperti Marsilam Simanjuntak malah tidak dipilih, akan tetapi yang terpiliha malah orang-orang yang selama ini diragukan kemampuannya.

Ketua DPP PKB AS Hikam mengungkapkan “Komposisi itu menunjukkan bahwa DPR tidak serius dalam menangani korupsi dan para anggota komisi pemberantasan korupsi itu perlu dipertanyakan integritasnya.”

Menanggapi keadaan ini Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki juga memiliki pendapat yang sama bahwa hal Itu adalah pilihan politik DPR dan DPR harus bertanggung jawab atas pilihan politiknya dan melihat proses pemilihannya, tampaknya mereka sudah dipaket.

Tampaknya KPK ini sebenarnya bukanlah lembaga yang diinginkan karena kelahirannya merupakan bagian dari perjanjian dengan IMF yang tercantum dalam Letter of Intent sehingga kehadirannya memang hanya sekedar untuk melaksanakan hal tersebut, bukan sebagai upaya keras untuk menghapus korupsi.

Permasalahan lain yang meragukan banyak kalangan terhadak keberhasilan komisi ini adalah sedikitnya jumlah anggotanya. Bagaimana mungkin, korupsi yang sudah merajalela di berbagai bidang dan menyebar ke seluruh pelosok negeri hanya ditangani oleh lima orang saja.

Sebagai gambaran, untuk mengatasi masalah HAM telah dibentuk Komnas HAM yang anggotanya berjumlah 30 orang yang dalam hal ini 5 kali lipat dari jumlah anggota KPK padahal permasalahan korupsi tentu jauh lebih berat.

Kelemahan lain adalah tidak adanya profesi-profesi yang beragam di antara anggota tersebut. Seharusnya mereka juga melibatkan akuntan, atau profesi lain agar pemberantasan korupsi tersebut bersifat integralistik.(mkf)