Warta

Komisi VIII Kaji Pembentukan Badan Khusus Haji

NU Online  ·  Ahad, 12 Februari 2012 | 12:38 WIB

Semarang, NU Online
Komisi VIII DPR kini sedang mengkaji pembentukan badan khusus penyelenggara ibadah haji. Upaya tersebut diambil agar Kementerian Agama (Kemenag) bisa lebih fokus dalam menangani persoalan berkaitan dengan pembinaan umat.<>

Selama kurun waktu dua tahun bertugas di DPR, Komisi VIII berpendapat penyelenggaraan haji tidak perlu digabung antara operator, eksekutor, dan evaluator yang kini dilakukan Kemenag tersebut.

"Kami memang sedang intens meminta masukan pada tokoh organisasi kemasyarakatan untuk meminta pendapat mereka. Pembentukan badan khusus haji memang perlu supaya beban Kemenag tidak terbagi, selain itu juga untuk menghindari adanya konflik kepentingan," tandasnya kepada wartawan di Semarang, Sabtu (11/2).

Dengan demikian, pengelolaan haji ke depan diharapkan bisa lebih profesional sehingga jamaah haji mampu mendapati pelayanan maksimal. Selama ini, pihaknya menjelaskan, Kemenag menjadi operator, pengawas, sekaligus pembuat regulasi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Namun, komisi VIII kini menginginkan pembentukan badan khusus penyelenggara haji yang bukan di bawah kendali pihak swasta. Usulan komisinya adalah dibentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang masih di bawah kendali Kemenag. Satu usulan lagi dibentuk badan khusus di bawah tanggung jawab presiden.

"Hampir semua fraksi (di Komisi VIII) sudah bulat soal pembentukan badan khusus penyelenggara haji, kecuali PPP. Yang sudah menyepakati banyak, kami harap tahun ini (2012) pengkajian terselesaikan sehingga pada 2013 bisa dibentuk perundang-udangannya, badan khusus haji, dan kelengkapan teknisnya," tandas Kadir yang juga Ketua DPW PKB Jateng tersebut.


Redaktur : Syaifullah Amin