Warta

Jangan Kaitkan Eksekusi Amrozi Cs dengan PBNU

NU Online  ·  Kamis, 6 November 2008 | 10:52 WIB

Surabaya, NU Online
Banyaknya gelombang protes rencana eksekusi trio Bom Bali Amrozi Cs dari sejumlah kalangan umat muslim terutama keluarganya melalui kuasa hukumnya Tim Pembela Muslim (TPM) diharapkan tidak melanggar prosedur dan tatakrama hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab bentuk protes adalah pertanda berjalanya demokrasi yang di idam-idamkan seluruh rakyat Indonesia.

“Silahkan saja protes atau tidak setuju dengan hukuman mati kepada Amrozi dan kawan-kawannya itu. Tetapi sebaiknya lakukanlah protes itu dengan tidak melanggar dan menyalahi ketentuan hukum. Karena Indonesia adalah negara demokrasi,”kata Ketua PBNU KH Hasyim Muzadi saat hadir sebagai tamu dalam Asean-Canada Dialog on Interfaith Initiatives, Kamis (06/11) di Hotel Mojopahit Surabaya.<>

Dijelaskan Hasyim, tidak ada alasan masyarakat harus menurut dengan kemauan pemerintah, termasuk rencana eksekusi yang terus molor tersebut. Dengan catatan protes tersebut tidak membikin resah dan memunculkan persoalan baru. Apalagi mngaitkan dengan persoalan atau hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan rencana eksekusi tersebut.

“Masyarakat berhak untuk tidak setuju dengan keputusan yang diambil pemerintah, dalam hal ini eksekusi mati itu. Namun demikian saya juga berpesan bahwa, protes atau ketidaksetujuan itu jangan dikait-kaitkan dengan hal lainnya,” tambahnya.

Apalagi dikaitkan dengan PBNU, lanjut dia, PBNU tidak ada kaitanya dengan rencana pemerintah yang akan mengeksekuis Amrozi. Tetapi PBNU menghormati keputusan pemerintah terkait dengan rencana eksekusi tersebut asal diputuskan sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.

“Nggak ada kaitan sama sekali PBNU dengan rencana eksekusi tersebut. Kalau mau protes atau tidak setuju ya silahkan, yang jelas kita menghormati undang-undang yang berlaku dan dijalankan sesuai dengan semestinya,” tegas pria asal Tuban Jawa Timur ini. "Sebaiknya eksekusi dilakukan secepatnya, karena sudah sesuai dengan hukum dan undang-undang di Indonesia,agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan,"tandasnya. (rep/mad)