IPNU-IPPNU dan Lakpedam NU Grobogan Desak Perda Miras Diganti
NU Online · Rabu, 5 Mei 2010 | 07:36 WIB
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakspedam NU), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama-Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPNU-IPPNU) Grobogan, mendesak DPRD Grobogan menggunakan hak mengajukan rancangan perda dan mencabut serta mengganti Perda No 2 tahun 2000. Desakan itu dilakukan karena perda tentang pengendalian minuman keras itu tidak efektif.
Aspirasi yang disampaikan di depan Komisi A DPRD Grobogan juga didukung oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Grobogan. "Kami berharap perda mengenai pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, menjadi perda tentang larangan minuman keras. Di dalamnya nanti tidak menyantumkan ketentuan tentang tata cara retribusi karena hanya akan melemahkan dan mengaburkan substansi peredaran miras dan pelemahan dalam mengambil tindakan hukum aparat berwajib,'' ungkap Ketua Lakpesdam NU Grobogan, Sochip, Selasa (4/5).<>
Menurut Sochip, Lakspedam NUÂ Grobogan beserta dengan pihak-pihak lainnya berharap DRRD Grobogan mengajukan rancangan perundang-undangan tentang miras dan mengkategorikan miras sebagai minuman terlarang kepada DPR RI. Hal ini perlu diatur dengan undang-undang , karena kerusakan yang ditimbulkan minuman beralkohol sama dengan psikotropika.
''Kami berharap anggota DPRD menyerap, menampung, menghimpun, menindak lanjuti aspirasi masyarakat karena ini memang kewajiban mereka. Dan para anggota dewan punya hak mengajukan rancangan perda yang kami harapkan,'' paparnya.
Selanjutnya IPNU-IPPNU Lakpesdam NU dan FKUB merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan hendakya membentuk Badan Penanggulangan Minuman Keras (BNPK), dan meningkatkan peran Satpol PP dalam mengawasi peredaran minuman keras.
Dari hasil pertemuan dengan Komisi A yang diketuai Lilik Pujianto, para anggota dewan berjanji akan membahas dan menindak lanjuti pertemuan tersebut. Selanjutnya dewan akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait yang memahami medan lapangan, yakni polisi dan pihak lainnya. (ful)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua