Warta

IPNU-IPPNU dan Lakpedam NU Grobogan Desak Perda Miras Diganti

NU Online  ·  Rabu, 5 Mei 2010 | 07:36 WIB

Grobogan, NU Online
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakspedam NU), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama-Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPNU-IPPNU) Grobogan, mendesak DPRD Grobogan menggunakan hak mengajukan rancangan perda dan mencabut serta mengganti Perda No 2 tahun 2000. Desakan itu dilakukan karena perda tentang pengendalian minuman keras itu tidak efektif.

Aspirasi yang disampaikan di depan Komisi A DPRD Grobogan juga didukung oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Grobogan. "Kami berharap perda mengenai pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, menjadi perda tentang larangan minuman keras. Di dalamnya nanti tidak menyantumkan ketentuan tentang tata cara retribusi karena hanya akan melemahkan dan mengaburkan substansi peredaran miras dan pelemahan dalam mengambil tindakan hukum aparat berwajib,'' ungkap Ketua Lakpesdam NU Grobogan, Sochip, Selasa (4/5).<>

Menurut Sochip, Lakspedam NU  Grobogan beserta dengan pihak-pihak lainnya berharap DRRD Grobogan mengajukan rancangan perundang-undangan tentang miras dan mengkategorikan miras sebagai minuman terlarang kepada DPR RI. Hal ini perlu diatur dengan undang-undang , karena kerusakan yang ditimbulkan minuman beralkohol sama dengan psikotropika.

''Kami berharap anggota DPRD menyerap, menampung, menghimpun, menindak lanjuti aspirasi masyarakat karena ini memang kewajiban mereka. Dan para anggota dewan punya hak mengajukan rancangan perda yang kami harapkan,'' paparnya.

Selanjutnya IPNU-IPPNU Lakpesdam NU dan FKUB merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan hendakya membentuk Badan Penanggulangan Minuman Keras (BNPK), dan meningkatkan peran Satpol PP dalam mengawasi peredaran minuman keras.

Dari hasil pertemuan dengan Komisi A yang diketuai Lilik Pujianto, para anggota dewan berjanji akan membahas dan menindak lanjuti pertemuan tersebut. Selanjutnya dewan akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait yang memahami medan lapangan, yakni polisi dan pihak lainnya. (ful)