Komisi I DPR RI, bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers, sepakat bahwa program siaran infotainment, reality show dan sejenisnya, banyak melakukan pelanggaran terhadap norma agama, etika moral, norma sosial, kode etik jurnalistik serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI (P3SPS).
Demikian salah satu kesimpulan rapat kerja antara Komisi I dengan pimpinan media massa, KPI dan juga Dewan Pers, Kamis (29/7/2010) di Gedung DPR RI, Jakarta. Rapat dipimpin Ketua Komisi I Kemal Aziz Stamboel.<>
"Komisi I DPR RI mendukung sepenuhnya upaya dan langkah-langkah yang dilakukan KPI untuk merevisi P3SPS, terutama pengkategorian program siaran infotainment, reality show, dan sejenisnya dari faktual menjadi nonfaktual," kata Kemal.
Ketua Komisi I mengatakan, pihaknya menghargai dan menyambut baik sikap Dewan Pers yang mendukung kewenangan KPI untuk memutuskan status program infotainment, reality show, dan sejenisnya, apakah sesuai dengan UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Komisi I DPR RI menegaskan bahwa KPI mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administrasi terhadap lembaga penyiaran yang melanggar UU 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan peraturan perundang-undangan lainya," kata Kemal. (ant/mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
3
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
4
Operasional Haji 2025 Resmi Ditutup, 3 Jamaah Dilaporkan Hilang dan 447 Meninggal
5
PBNU Terima Audiensi GAMKI, Bahas Isu Intoleransi hingga Konsensus Kebangsaan
6
Kisah Di Balik Turunnya Ayat Al-Qur'an tentang Tuduhan Zina
Terkini
Lihat Semua