Hasyim Muzadi: Penyelenggaraan Haji Harus Perhatikan Ubudiyah
NU Online · Kamis, 4 November 2010 | 12:00 WIB
Madinah, NU Online
Penyelenggaraan ibadah haji hendaknya tidak hanya terpaku pada penyediaan fasilitas dan sarana fisik semata. Penyelenggaraan ibadah haji juga harus memperhatikan sahnya peribadahan jamaah.
Demikian dinyatakan oleh Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah M. Subakin menirukan pesan Naib Amirul Haj KH Hasyim Muzadi dalam Rapat Koordinasi Amirul Haj dengan PPIH di Makkah, Rabu (3/11). Menurut Subakin, dirinya sangat salut dan sependapat dengan Hasyim yang menyatakan, agar penyelenggaraan haji tidak boleh mengabaikan pelayanan fisik.
<>"Selain harus mengupayakan pengadaan perumahan yang representatif dan layanan katering yang berkualitas bagus, penyelenggaraan haji juga harus mengukur kemampuan petugas pelayanan ibadah di setiap kloternya," tutur Subakin mengutip pernyataan Kiai Hasyim -sapaan akrab Hasyim Muzadi.
Lebih lanjut Subakin menjelaskan, kemampuan bimbingan manasik para petugas haji memang harus selalu ditingkatkan. Sehingga, dengan kemampuan manasik yang memadai para petugas haji diharapkan dapat mengantisipasi setiap kendala ibadah yang mungkin terjadi di lapangan.
"Para petugas haji perlu memiliki kemampuan managemen, artinya mampu mengatur jamaah di lapangan. Memiliki kecerdasan untuk mencari solusi bagi permasalahan-permasalahan yang timbul dan memiliki kecepatan dan ketangguhan dalam menghadapi setiap persoalan. Selain itu para petugas juga harus tanggap dan siap mengantisipasi masalah jamaah," tandas Subakin. (min/Laporan langsung Syaifullah Amin dari Arab Saudi)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
3
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
4
Nusron Wahid Klarifikasi soal Isu Kepemilikan Tanah, Petani Desak Pemerintah Laksanakan Reforma Agraria
5
Badai Perlawanan Rakyat Pati
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua