Hasyim Muzadi : Fatayat Harus Jadi Organisasi Kader
NU Online · Senin, 11 Juli 2005 | 07:22 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Umum PBNU mengharapkan agar Fatayat NU yang merupakan badan otonom pemuda perempuan memposisikan diri sebagai organisasi kader, bukan organisasi massa. “Kalau para pemimpinnya berkualitas tentu saja massa dengan sendirinya akan ikut,” tandasnya dalam pidato pembukaan Kongres ke XIII Fatayat NU di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta (11/7).
Hasyim dalam forum tersebut juga mengemukakan agar pada kader Fatayat bisa membedakan antara keserasian peran dengan kesetaraan gender. Dalam banyak kasus yang ditemuinya selama ini seringkali banyak aktifis perempuan yang tak dapat membedakan hal tersebut.
<>Kasus yang dicontohkannya yang tak sesuai dengan nilai Islam, khususnya di Barat adalah hak untuk kawin sesame jenis. Sementara untuk di Indonesia adalah keinginan dari sebagian aktifis untuk memasukkan dalam UU bahwa seorang istri yang dipaksa melakukan hubungan seks sementara dia tidak mau termasuk kasus perkosaan.
Pertemuan lima tahunan ini diikuti oleh sekitar 1200 orang dari 333 cabang dan 32 wilayah. Hadir juga wakil dari pengurus cabang istimewa Fatayat Malaysia. Sampai acara dibuka beberapa peserta yang menggunakan transportasi kapal laut belum sampai di tujuan.
Selain acara persidangan, juga terdapat bazaar yang menampilkan pernik-pernik produk tentang Fatayat seperti pin, logo, kaos dan lainnya. Terdapat pula posko KB dan HIV/AIDS. Ini sekaligus sebagai media untuk sosialisasi tentang kesehatan reproduksi.
Ketua Panitia Kongres dr. Wan Nedra Komaruddin menjelaskan bahwa acara ini memang sengaja dilaksankan saat libur sekolah karena sebagian besar pengurus Fatayat memiliki profesi sebagai pengajar.
Pembukaan ini sekaligus digunakan untuk memberikan penghargaan kepada tujuh orang yang dianggap berjasa dalam mengembangkan Fatayat. Mereka yang menerima bros emas tersebut adalah tiga serangkai pendiri Fatayat Huzaimah Mansyur, Aminah Mansyur dan Murthosiah. Pembuat lambang Fatayat Maryam Thoha, pencipta mars Fatayat M Thoifur Syaerozy serta Matsani Muzayyin dan Husnul Khotimah Sali yang mendedikasikan hidupnya untuk Fatayat. Sebagian besar dari mereka tidak dapat hadir dan diwakili oleh kerabatnya atau pengurus Fatayat setempat.
Beberapa agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah perubahan batasan umur dari 40 tahun menjadi 45 tahun. Restrukturisasi kepengurusan dari 4 ketua menjadi 6 ketua yang masing-masing akan berkonsentrasi penuh dalam satu bidang.
Posisi pembina yang dulu dipegang oleh mantan ketua umum Fatayat juga akan dirubah menjadi dewan pembina yang terdiri dari beberapa orang. Mereka akan menjalankan fungi yudikatif untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam internal anggota.(mkf)
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
3
Cerita Pasangan Gen Z Mantap Akhiri Lajang melalui Program Nikah Massal
4
Asap sebagai Tanda Kiamat dalam Hadits: Apakah Maksudnya Nuklir?
5
Mimpi Lamaran, Menikah, dan Bercerai: Apa Artinya?
6
3 Pesan Penting bagi Pengamal Ratib Al-Haddad
Terkini
Lihat Semua