Gus Sholah: Kasus Ahmadiyah Pelanggaran HAM Berat
NU Online · Selasa, 8 Februari 2011 | 07:08 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, KH Salahudin Wahid (Gus Sholah) menyarankan ormas Islam melayangkan gugatan ke pengadilan. Dengan begitu, akan jelas posisi Ahmadiyah, antara dilarang atau tidak.
Gus Solah mengungkapkan, selama ini posisi Ahmadiyah masih simpang siur. Artinya, apakah keberadaan lembaga menodai agama Islam atau tidak. Nah, menurutnya, untuk memastikan kondisi itu harus diselesaikan secara hukum. Caranya, ormas Islam melayang gugatan ke Pengadilan.r />
"Ormas Islam itu bisa Muhammadiyah, NU, MUI. Bahkan Menteri Agama sekalipun punya hak itu melayangkan gugatan tersebut. Jika sudah diputuskan secara hukum maka semuanya akan jelas. Semisal kasus yang menimpa Lia Eden dan Ahmad Musadek," kata Gus Sholah di Tebuireng Jombang, Senin (7/2).
Gus Sholah juga menjelaskan, selama ini kerukunan beragama itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Dalam SKB itu intinya memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya yang bertentangan dengan Islam.
Hanya saja, menurut Gus Sholah, sosialisasi tentang hal itu masih minim. "Jika warga Ahmadiyah merasa dirugikan dengan adanya SKB itu, mereka juga bisa mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujarnya.
Terlepas dari itu semua, pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komnas HAM ini menyatakan jika kasus kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik merupakan pelanggaran HAM berat.
Â
Sebab, selain sudah menimbulkan kerugian materi yang cukup besar, kasus tersebut juga melukai kebebasan beragama di Indonesia. "Ironisnya, aparat yang berwenang seperti Kepolisian cenderung melakukan pembiaran," tambah alumnus ITB Bandung ini.
Â
Gus Sholah menegaskan, aksi kekerasan yang terjadi di Cikeusik yang menewaskan tiga warga Ahmadiyah harus di usut tuntas. Bila perlu, para pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. (ful)
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
3
DPR Ketok Palu, BP Haji Kini Sah Jadi Kementerian
4
DPR-Pemerintah Sepakati RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
5
Wajib Selektif! Ini Tips Islam Memilih Calon Pasangan Hidup yang Tepat dan Berkah
6
Gus Faiz Sampaikan Cara Rayakan Bulan Lahir Nabi Muhammad
Terkini
Lihat Semua