Warta

Gus Dur Tolak Rencana Depdiknas

NU Online  ·  Selasa, 3 Mei 2005 | 05:50 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Dewan Syuro DPP PKB, KH. Abdurahman Wahid menolak rencana pemerintah untuk membagi pendidikan nasional-dengan membeda-bedakan kemampuan ekonomi dan akademik siswa-ke dalam jalur formal mandiri dan jalur formal standar. Rencana itu dinilainya bertentangan dengan amanat konstitusi maupun UU Sistem Pendidikan Nasional karena bersifat diskriminatif.  "Bila diberlakukan akan mengembalikan pendidikan Indonesia seperti zaman kolonial," ungkap Gus Dur kepada NU Online, usai pertemuan dengan Menlu Thailand di gedung PBNU Jakarta, Selasa (3/5).

Rencana pemerintah untuk memisahkan pendidikan dalam jalur pendidikan formal mandiri dan formal standar, yang didasarkan pertimbangan pertama-tama pada kemampuan finansial seseorang, jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional jelas dikatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan nasional menganut prinsip demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Kebijakan pendidikan nasional yang membedakan pelayanan secara ekonomi, agama, ataupun ras dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang bersifat diskriminatif.

<>

Gus Dur menegaskan, keterbatasan anggaran negara tidak bisa menjadi alasan untuk mengeluarkan sebuah kebijakan pendidikan yang bersifat diskriminatif. Kebijakan pendidikan yang memisahkan pendidikan untuk orang kaya dan miskin, menurut mantan Ketua Umum PBNU 3 periode ini, mengingatkan kita pada sistem pendidikan kolonial Belanda yang dialami orangtua dan kakeknya pada masa lalu.

Seperti diketahui dalam Rencana Strategis Depdiknas 2005-2009 yang diajukan ke DPR, pemerintah membuat sebuah matriks yang membagi aspirasi warga negara dalam kategori siswa mampu dan tidak mampu secara akademik maupun finansial. Atas dasar itu, Depdiknas membagi dua jalur pendidikan: formal mandiri dan formal standar.

Jalur formal mandiri diperuntukkan bagi warga negara yang mampu secara ekonomi dan akademik yang memandang pendidikan sebagai investasi. Adapun jalur formal standar diperuntukkan bagi yang kurang mampu secara finansial maupun secara akademik. Pada jalur ini-tingkat SMP dan SMA-pendidikan keterampilan diberikan. Selain itu, disediakan pula jalur pendidikan nonformal yang telah ada selama ini. Warga negara yang tidak mampu secara finansial tetapi mampu secara akademik diberi "kemudahan akses" untuk masuk jalur pendidikan formal mandiri.

Perguruan tinggi dimasukkan dalam kategori jalur pendidikan formal mandiri yang diartikan bisa dikelola oleh swasta secara komersial atau oleh penyelenggara pendidikan negeri secara semikomersial. Selain tercantum dalam rencana strategis 2005-2009, pemisahan jalur pendidikan ini juga dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Pendidikan Nasional yang akan disahkan dalam waktu dekat. (cih)