Warta

Gus Dur Minta Caleg PKB via Muhaimin Tak Jadi Pengurus

NU Online  ·  Rabu, 13 Agustus 2008 | 09:23 WIB

Jakarta, NU Online
Gonjang-ganjing yang menimpa PKB tampaknya belum segera usai meskipun MA, Depkumham dan KPU telah memutuskan saat ini PKB yang sah adalah hasil muktamar Semarang.

Ketua Umum Dewan Syuro PKB KH Abdurrahman Wahid menegaskan tak melarang para anggota DPR FKB untuk mencalonkan diri kembali menjadi anggota legislatif dalam pemilu 2009, namun ia meminta mereka untuk tidak menjadi pengurus.<>

“Silahkan menjadi caleg lewat Muhaimin, tapi jangan jadi pengurus,” katanya dalam konferensi pers yang berlangsung di restoran Handayani Matraman Jakarta, Rabu (13/8).

Dalam acara tersebut, hadir 13 anggota Forum DPW FKB yang meminta agar keputusan MA yang mengembalikan kepengurusan PKB pada muktamar Semarang ini tidak dipelintir.

“Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kepemimpinan PKB bersifat kolektif, yaitu dewan syuro dan dewan tanfidz,” kata Agus Wiyono yang mewakili DPW PKB Yogyakarta.

Dengan demikian, surat keputusan dan segala produk hukum yang mengatasnamakan DPP PKB harus ditandatangani oleh Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz.

Forum DPW PKB juga meminta agar KPU melakukan revisi terhadap suat KPU Nomor: 2484/15/VIII/2008 tanggal 4 Agustus 2008 perihal penyampaian daftar alaman dan nama pengurus parpol yang selanjutnya tertulis Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa adalah KH Abdurrahman Wahid sebagai ketua umum Dewan Syura dan Drs HA Muhaimin Iskandar MSi sebagai ketua Dewan Tanfidz yang beralamat di jalan kalibatan I Nomor 12 Jakarta Selatan.

Sebelumnya, dalam surat tersebut disebutkan pimpinan PKB adalah Ketua HA Muhaimin Iskandar dan Sekretaris IR HM Lukman Edy dengan alamat kantor di Jalan Sukabumi no 23 Menteng Jakarta Pusat. (mkf)