Warta

Garda Bangsa Rekomendasikan Pemekaran Wilayah Ditinjau Ulang

NU Online  ·  Sabtu, 11 Oktober 2003 | 01:09 WIB

Jakarta, NU Online
Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa (Gardabangsa) dalam Mukernas di Asrama Haji Bekasi, Jumat malam, merekomendasikan agar pemerintah meninjau ulang pelaksanaan
pemekaran wilayah karena menimbulkan konflik.

"Kami merekomendasikan pemekaran wilayah ditunda dan ditinjau ulang hingga masyarakat setempat siap," kata Ketua Umum Garda Bangsa Imam Nahrowi.

<>

Pemekaran wilayah terbukti menimbulkan konflik antara masyarakat yang mendukung dan yang menolak, antara lain terjadi pada pemekaran wilayah Provinsi Papua dan Sulsel.

Menurut Gardabangsa, masih banyak persoalan yang tidak memungkinkan pemekaran wilayah dilaksanakan antara lain belum siapnya infrastruktur dan masyarakat, terutama belum adanya kesepakatan diantara masyarakat adat.

Menurut Imam, pemekaran wilayah seharusnya menimbulkan kebanggaan dan harapan bagi masyarakat yang wilayahnya dimekarkan yakni harapan untuk bisa hidup lebih baik dan sejahtera.

Pada prakteknya, katanya, pemekaran wilayah, seperti yang terjadi di Papua dan Sulsel justru dianggap sebagai ancaman oleh sebagian masyarakat sehingga mereka menolak.

"Sayangnya, pemerintah tampak ingin memaksakan pelaksanaan pemekaran wilayah itu tanpa memperhatikan kesiapan masyarakat," kata Imam.

Akibatnya, katanya, kelompok yang berkepentingan dengan pemekaran wilayah akhirnya memobilisasi massa sehingga menimbulkan bentrokan yang berujung memakan korban dari masyarakat yang sesungguhnya tidak mengerti permasalahan.

Jika pemerintah tetap memaksakan pelaksanaan pemekaran wilayah, artinya pemerintah menciptakan potensi disintegrasi bangsa. Karena itu, Gardabangsa meminta pemerintah menunda pemekaran wilayah untuk selanjutnya dilakukan sosialisasi dengan lebih intens
sehingga dampak negatif pemekaran wilayah dapat dihindarkan.

Dalam Mukernas Gardabangsa juga merekomendasikan penundaan pengesahan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidama (KUHAP) baru yang juga memperoleh banyak kritik bahkan penentangan dari sejumlah kelompok masyarakat.

"Banyak kalangan menilai KUHAP baru berisikan pasal-pasal baru yang dinilai kontrovesial dan memasukkan syariat Islam. Aspirasi harus diperhatikan dan pemerintah tidak boleh memaksakan begitu saja," kata Imam.(mkf)