Gaji Pejabat di Pekanbaru Dipotong 2,5% untuk Zakat
NU Online · Selasa, 14 Februari 2012 | 09:31 WIB
Pekanbaru, NU Online
Pemerintah Kota Pekanbaru mulai Maret 2012 akan melakukan pemotongan gaji pejabat struktural 2,5% yang nantinya akan diserahkan kepada Badan Amil Zakat Pekanbaru untuk disalurkan kepada yang berhak menerima. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kota Pekanbaru HM Wardan di Kantor Walikota, Senin (13/2).<>
Menurutnya, kebijakan tersebut berdasarkan hasil bahasan Pemko dengan Badan Amil Zakat (BAZ) Pekanbaru. Zakat yang terkumpul akan diserahkan kepada yang berhak menerima. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Pada intinya, pemotongan gaji bagi pejabat struktural eselon II, III dan IV akan dilakukan bendaharawan satuan kerja masing-masing. Namun pemotongan ini diberlakukan khusus bagi pegawai muslim. Sedangkan untuk pegawai non muslim tidak diatur dalam ketentuan yang mulai diberlakukan pada Maret mendatang.
Wardan mengaku belum mengetahui berapa besar zakat yang bakal terkumpul selama satu bulan. Karena masalah ini belum dihitung secara rinci dan baru bisa diketahui kalau realisasi penerimaan sudah diketahui. Secara umum jumlah penerimaan bisa dihitung berdasarkan jumlah pejabat struktural dikali gaji dan pemotongan sebesar 2,5 persen.
Bahkan kebijakan pemotongan untuk zakat yang diberlakukan bagi pejabat struktural pada prinsipnya sebagai permulaan yang nantinya bakal diberlakukan bagi seluruh PNS di lingkup Pemko Pekanbaru. Namun kapan akan diberlakukan bagi PNS akan dibahas secara menyeluruh termasuk teknis pelaksanaannya.
"Kita dalam hal ini tetap menggandeng BAZ Pekanbaru, karena dana yang kita kumpulkan akan kita serahkan kepada BAZ dan selanjutnya badan ini yang menyalurkan kepada masyarakat sesuai delapan asnaf yang telah ditentukan dalam agama," jelas Wardan.
Di sisi lain Sekko juga menjelaskan, zakat yang dipungut tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah terkait penerimaan pajak negara. Justru dengan keberadaan BAZ yang akan dipungut nantinya para wajib pajak dengan sendirinya kewajiban pajak kepada negara bisa dipotong sebesar zakat yang telah dibayarkan
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
3
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
4
Khutbah Jumat: Belajar dari Pohon Kurma dan Kelapa untuk Jadi Muslim Kuat dan Bermanfaat
5
Ekologi vs Ekstraksi: Beberapa Putusan Munas NU untuk Lindungi Alam
6
Khutbah Jumat: Bahaya Tamak dan Keutamaan Mensyukuri Nikmat
Terkini
Lihat Semua