Warta

FPKB Tolak Hak Menyatakan Pendapat Terkait Century

NU Online  ·  Rabu, 28 April 2010 | 07:22 WIB

Jakarta, NU Online
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI menyatakan menolak hak menyatakan pendapat terkait kasus Bank Century. Langkah ini diambil FPKB setelah melakukan evaluasi dan koordinasi di internal dengan mempertimbangkan aspek-aspek politik kenegaraan di masa depan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua FPKB Marwan Jakfar menanggapi dorongan dari beberapa anggota DPR yang ingin mengajukan Hak Menyatakan Pendapat terhadap Kasus Bank Century.<>

"Fraksi PKB melihat ini langkah yang sangat terlalu dini," katanya seperti dikutip situs fraksi fpkb-dpr.or.id.

Dikatakannya, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat Paripurna Kasus Bank Century, FPKB telah merekomendasikan agar dibentuk Tim Pengawas Kasus Bank Century, Pengawalan proses hukum terutama di KPK dan Kepolisian, mengembalikan aset yang ada di Robert Tantular.

"Jadi negara harus mengambil aset-aset itu untuk dikembalikan pada nasabah Bank Century itu sendiri," kata Anggota DPR sejak 2004 ini.

Selain itu, FPKB juga merekomendasikan agar dilakukan perubahan terhadap UU Fiskal dan Moneter, Perubahan UU Bank Indonesia, dan UU Otoritas Jasa Keuangan. "Hal ini harus dilakukan supaya kita sebagai bangsa ada pencerahan," katanya.

Marwan mengatakan, hasil rapat FPKB secara resmi menyatakan tidak ikut mendatangani hak menyatakan pendapat terhadap kasus Bank Century yang harus dipatuhi dan menjadi aturan main dalam berpartai dan berorganisasi kepada semua anggota FPKB.

"Sebagai kader partai kita harus patuh dan harus dipatuhi. Tidak boleh jalan sendiri-sendiri. Kayak hidup di hutan saja," ujar Marwan.

Katanya, FPKB mengambil sikap ini berdasar pada keinginan untuk memberikan kesempatan kepada tim pengawas Kasus Bank Century dulu. Penggunaan hak menyatakan pendapat itu urgensinya juga tidak akan penting karena justru mengganggu stabilitas politik nasional.

"Jangan sampai kita menciptakan delegitimasi terhadap pemerintahan. Kita berharap dengan tidak menggunakan hak menyatakan pendapat agar program-program pemerintah ini berjalan," katanya.

Menurut Marwan, para anggota Dewan saat ini sedang dituntut untuk segera menyelesaikan APBN Perubahan secepatnya selesai. Intinya, FPKB mendorong DPR agar tetep dalam agenda sebagai fungsi budgeting, legislasi dan pengawasan.

Hal ini harus berjalan secara simultan tidak boleh timpang. Kalau hak menyatakan pendapat kan proses politik, jauh dari proses pengawasan. "Lagian, belum ada keputusan hukum kok akan menggunakan hak menyatakan pendapat. Lalu mau berpendapat apa? Itu kan penyimpangan," pungkasnya. (nam)