Warta

Fatayat Sebagai Representasi Gerakan Perempuan Muda NU

Jum, 25 Desember 2009 | 23:49 WIB

Semarang, NU Online
Fatayat merupakan organisasi sosial kemasyarakatan bagi perempuan muda yang juga merupakan salah satu badan otonom di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU). Fatayat meneguhkan perjuangannya untuk mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan.

Demikian disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Jawa Tengah Evi Nurmalasari di sela peraiapan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) yang dilaksanakan pada Sabtu-Ahad, 26-27 Desember 2009 di Gedung Islamic Center Semarang.<>

“Fatayat NU didirikan di Surabaya pada tanggal 24 April 1950. Visi dibentuknya organisasi ini adalah terbentuknya pemudi islam yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, beramal, cakap dan bertanggungjawab serta berguna bagi agama, nusa dan bangsa,” demikian Evi.

Memasuki 6 dasawarsa kelahirannya, Fatayat NU memiliki lebih dari 5.000.000 anggota se-Indonesia. Organisasi ini juga terstruktur dari tingkat nasional hingga kelurahan. Struktur kepengurusan terdiri dari Pucuk Pimpinan, Pimpinan Wilayah di 32 Propinsi, 328 Pimpinan Cabang di Kabupaten/Kota se-Indonesia, Pimpinan Anak cabang di 923 kecamatan dan 14.118 Pimpinan Ranting di tingkat kelurahan di seluruh Indonesia.

Di Jawa Tengah, kiprah Pimpinan Wilayah Fatayat NU masa khidmat 2007-2011, dalam gerakan perempuan disumbangkan melalui program kerja empat tahunan yang terdiri 6 bidang strategis, yakni bidang pengembangan pendidikan dan pengkaderan, bidang hukum, politik dan advokasi, bidang kesehatan dan lingkungan hidup, bidang sosial dan ekonomi, bidang dakwah dan pembinaan anggota, serta bidang penelitian dan pengembangan.

Menurut Evi, Forum Rakerwil Fatayat NU Jawa Tengah dimaksudkan untuk melakukan pembenahan organisasi dalam rangka menajamkan aras perjuangannya dan komitmen dalam pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) anggotanya. Forum ini diharapkan mampu menelorkan agenda-agenda kebutuhan basis perempuan Jawa Tengah yang nantinya akan diusung dalam Kongres Nasional Fatayat NU pada awal Tahun 2010.

Salah satu isu terpenting yang menjadi bahasan adalah mengenai batasan usia. Penegasan organisasi sebagai organisasi pemudi dilingkungan NU tentu dibarengi dengan tata aturan organisasi yang mengatur tentang batasan usia baik pengurus dan anggotanya.

”Dengan batasan usia pemudi (disesuikan dengan UU kepemudaan) diharapkan Fatayat NU lebih fokus dalam mengelola pengakaderan dan konsolidasi organisasi. Selain itu cakupan program kerja akan lebih focus dan terarah sehingga output pemberdayaan perempuan juga lebih riil,” katanya. (nam)