F-PPP: Melarang Ajaran Sesat Tak Bertentangan Dengan UUD
NU Online · Ahad, 4 November 2007 | 06:09 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Lukman Hakim Saefudin menilai larangan terhadap suatu paham yang menyimpang dan dinilai sesat tidak bertentangan dengan UU Dasar.
F-PPP berpandangan bahwa setiap agama memiliki ajaran-ajaran prinsipil yang bersifat mutlak yang tak bisa disimpangi oleh siapapun yang mengaku seagama dengan agama tersebut.
<>"Paham Al-Qiyadah Al-Islamiyah tentang adanya rasul setelah Muhammad SAW menyimpang dari ajaran prinsipil agama Islam. Seharusnya mereka tak gunakan nama ’Islam’ agar keyakinan/kepercayaannya itu terlindungi," kata Lukman dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu..
Namun, kalau sebaliknya, "Itu artinya paham mereka telah menodai dan menistakan ajaran prinsipil agama Islam. Jangan atas nama HAM lalu seenaknya menyebarluaskan paham yang bertentangan dengan ajaran prinsipil agama Islam," kata Lukman.
Dia menilai paham HAM yang dianut bangsa Indonesia bukanlah HAM liberal. Dia meminta pemerintah harus mencegah hal itu. F-PPP menyatakan mendukung sepenuhnya tindakan kepolisian dan kejaksaan untuk segera menuntut mereka ke pengadilan. (ant/mad)
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
3
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
4
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
5
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
6
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
Terkini
Lihat Semua