Warta

DPR Kembali Aktif

NU Online  ·  Senin, 2 Mei 2005 | 06:20 WIB

Jakarta, NU. Online
Setelah menjalani masa reses selama sekitar satu bulan, DPR , mulai Senin pagi (2/5), kembali aktif melaksanakan berbagai kegiatan setelah Ketua DPR  Agung Laksono membuka masa persidangan keempat tahun 2004/2005.
   
Agung Laksono di Gedung DPR  Jakarta, mengatakan, setelah masa persidangan keempat dimulai maka selanjutnya kegiatan-kegiatan komisi di DPR akan mulai dilanjutkan kembali. Masa persidangan kali ini akan berlangsung hingga 8 Juli 2005 yang terbagi dalam 46 hari kerja dari 68 hari kalender.
   
Agung Laksnono pada pembukaan masa persidangan menguraikan rencana kegiatan selama masa sidang baik di bidang legislasi, pengawasan, anggaran, maupun berbagai pandangan terhadap permasalahan aktual yang sedang dihadapi bangsa Indonesia akhir-akhir ini.
   
Agung juga tidak lupa menyebutkan bahwa telah dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yaitu Drs. H. Fuad Anwar dari PKB menggantikan Alm. KH Yusuf Muhammad.  Selain itu, Dr Sutradara Gintings dari FPDIP menggantikan Arifin Panigoro.
   
Sementara itu Marzuki Darusman dari Partai Golkar telah resmi menjadi anggota DPR setelah sebelumnya terhambat karena belum keluarnya Keppres pengangkatan. Agung mengatakan, di bidang anggaran pada masa sidang kali ini DPR akan melakukan pembahasan atas RUU Perhitungan Anggaran Negara (PAN) yang sempat ditunda menunggu audit BPK. Dalam masa sidang kali ini DPR juga membahas perubahan APBN 2005 dan mulai membicarakan pendahuluan atas RAPBN 2006.

Bahas 7 RUU

<>

Sementara itu di hari pertamanya, DPR mengagendakan telah mengagendakan pembahasan 7 rancangan undang-undang selama masa persidangan IV, 2 Mei-8 Juli. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan IV di gedung MPR/DPR. Rapat dipimpin secara bergantian oleh ketua DPR Agung Laksono, Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif, dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Tujuh rancangan yang sudah disiapkan Badan Musyawarah itu terdiri, 2 rancangan usulan dari pemerintah dan 5 inisiatif DPR. Nah, rancangan dari pemerintah: mengenai Perubahan Undang-Undang Nomor 36/2004 tentang APBN dan Pembangunan Jangka Panjang periode 2000-2005. Adapun 5 rancangan dari DPR adalah pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Maluku Utara, Banten, Bangka Belitung, dan Gorontalo, serta Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Dalam Rapat Paripurna, DPR pun menyatakan khawatir atas keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menguji semua undang-undang yang berlaku sebelum UUD 1945 diamendemen, yakni 1999. Padahal, Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, lembaga itu hanya berwenang menguji materiil undang-undang yang berlaku sesudah konstituso diubah, yaitu 2002. (ti/atr/cih)