Warta

DPR Cenderung BLU-kan Sertfikisi Halal

NU Online  ·  Jumat, 4 September 2009 | 06:10 WIB

Jakarta, NU Online
Pembicaraan tentang Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) di Komisi VIII dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hampir mengerucut. Pasalnya, Rabu (2/9) malam, anggota Komisi VIII tersebut sudah melakukan rapat dan menghasilkan beberapa point kesepakatan.

"Salah satunya adalah lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal itu berbentuk badan di bawah Departemen Agama (Depag)," kata anggota Komisi VIII DPR RI, Hilman Rosyad Syihab, kepada Republika, Kamis (3/9).<>

Menurut Hilman, meski badan pengeluar sertifikat halal itu di bawah Depag, namun badan itu sejatinya adalah independen. Hilman mengaku rapat itu adalah rapat internal DPR, khususnya Komisi VIII dengan pemerintah dalam hal ini Depag. "Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak dilibatkan dalam rapat tersebut," ungkapnya.

Hilman beralasan, beberapa hari sebelum rapat itu Menteri Agama telah bertemu dengan MUI terkait dengan pengambil keputusan sertifikasi halal. "Jadi kami hanya mengundang Depag saja," katanya.

Meski demikian, papar Hilman, MUI tetap akan dilibatkan dalam pengelolaan badan pengeluar sertifikasi halal itu. "Peran MUI adalah mengeluarkan fatwa, dan badan di bawah Depag itu yang mengeluarkan sertifikasi halal," ungkapnya.

Badan sertifikasi halal itu, tutur Hilman, seperti halnya badan layanan umum atau BLU. Pengelola BLU nantinya, bukan hanya dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). "BLU Sertifikasi halal juga melibatkan profesional yang bukan PNS," katanya. Bahkan, laboratorium dan yang lainnya tetap bekerja sama dengan MUI dalam hal ini Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM).

Pengeluaran sertifikasi halal di bawah Depag, jelas anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera ini, disebabkan jumlah umat Islam di Indonesia yang mencapai ratusan juta jiwa. "Dengan luas wilayah yang kurang terjangkau MUI, maka pemerintah berinisiatif untuk mengeluarkan sertifikasi halal," katanya.

Pasalnya, ujar Hilman, jika BLU di bawah pemerintah, maka dana untuk pengelolaan dan pengeluaran serifikasi dianggarkan dari Anggaran Penapatan dan Belanja Negara (APBN). "Jadi kekurangan dan kebutuhan MUI selama 20 tahun mengelola dan mengeluarkan sertifikasi halal itu akan dibantu oleh negara," katanya.

MUI Tetap akan Keluarkan Sertifikasi Halal

Menanggapi hal tersebut, ketua komisi fatwa MUI Pusat, KH Ma'ruf Amin, mengatakan, pihaknya tidak diajak rapat oleh DPR terkait dengan akan dibentuknya lembaga pengeluar sertifikasi halal. "Kami masih menganggap, sertifikasi halal itu tetap dikeluarkan oleh MUI," ujar Kiai Ma'ruf.

Kiai Ma'ruf menyatakan, yang bisa mengeluarkan sertifikasi halal itu hanya MUI. "Kami sudah menjalankan itu selama 20 tahun," katanya.  Dan bentuk fatwa itu,  lanjut Kiai Ma'ruf, adalah sertifikasi halal.

Jika DPR dan pemerintah akan mendirikan badan pengeluar sertifikasi halal, papar Kiai Ma'ruf, pihaknya tidak akan mengambil peran di dalamnya. "Sebab, nota fatwa hitam di atas putih itu adalah sertifikasi halal,"  tegas Kiai Ma'ruf.

Hilman menambahkan, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk mendukung dan mengawasi badan pengeluar sertisikasi halal ini jika terbentuk. RUU JPH ini, menurut Hilman, rencananya akan diparipurnakan dua pekan ke depan.

Untuk penetapan RUU JPH, lanjut Hilman, pihaknya akan mengundang beberapa Departemen, di antaranya, Depag, Depkumham, Departemen pertanian, departemen kesehatan, departemen perindustrian dan departemen perdagangan. "Kami berharap semuanya berjalan lancar," tandas Hilman. (c81/mad)