Warta

Dicanangkan, Gerakan Nasional Wakaf Uang

NU Online  ·  Rabu, 2 September 2009 | 09:00 WIB

Jakarta, NU Online
Indonesia masih tertinggal dalam urusan perwakafan. Guna mengejar ketertinggalan dalam bidang perwakafan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggulirkan Gerakan Nasional Wakaf Uang. Rencananya, program itu akan dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kami meminta presiden mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang dalam waktu yang tidak terlalu lama," ungkap Ketua Umum BWI, KH Tholhah Hasan, kepada wartawan di kantor kepresidenan Jakarta, Selasa (1/9), setelah bertemu Presiden Yudhoyono. Presiden bersedia untuk mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang.<>

Menurut Kiai Tolhah, pada pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang, presiden mewakafkan uang pertama yang akan menjadi titik tolak dan tonggak pertama pencanangan program itu. Dengan digulirkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang, diharapkan Indonesia bisa mengejar ketertinggalan dalam urusan perwakafan.

"Sebenarnya, Indonesia merupakan negara yang berinisiatif dan berperan sebagai tuan rumah saat pencetusan Badan Wakaf Dunia, namun malah tertinggal dalam mengurus perwakafan," tutur Kiai Tolchah. Wakaf uang terbilang hal yang baru di tanah air. Selama ini, wakaf identik dengan tanah dan bangunan.

Potensi wakaf uang di Indonesia, papar dia, sangat menjanjikan. ''Wakaf dalam bentuk uang tidak terikat oleh kepemilikan kekayaan pada jumlah besar," tutur wakil Rais Aam PBNU itu. Menurut Kiai Tolhah, siapa pun, tak perlu orang yang memiliki kekayaan melimpah, bisa mewakafkan uangnya.

Menurut dia, jika 10 juta Muslim di Indonesia mewakafkan uangnya mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 100 ribu per bulan, dalam satu tahun akan diperoleh dana wakaf sekitar Rp 2,5 triliun. Apabila dana sebesar itu diinvestasikan dengan tingkat return enam persen per tahun, itu akan menghasilkan dana sebesar kurang lebih Rp 150 miliar.

Dana itu dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. "Potensi yang besar ini dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan dan memproduktifkan aset wakaf yang sudah ada, yaitu tanah wakaf," paparnya. Saat ini, jumlah seluruh tanah wakaf di Indonesia tersebar di 366.595 lokasi dengan luas mencapai 2.686.536.565,68 meter persegi atau 268.653,67 hektare atau tiga kali lipat luas wilayah DKI Jakarta.

Potensi tanah wakaf itu belum digali dan dimanfaatkan secara optimal karena masih dikelola secara konvensional. "Modal abadi yang dimiliki umat Islam itu nantinya akan diproduktifkan dengan menggunakan kekuatan wakaf uang," ungkap mantan menteri agama itu. Guna menyukseskan gerakan itu, kata Kiai Tolchah, BWI telah bekerja sama dengan lima bank syariah sebagai penerima wakaf uang, yaitu Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank DKI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Mega Syariah.

Wakaf uang itu, lanjut dia, akan dikelola secara produktif dan digunakan untuk sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, serta kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

BWI merupakan lembaga independen yang dibentuk melalui keppres pada 2007 untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia. Lembaga itu memiliki tugas dan wewenang antara lain untuk melakukan pembinaan nazhir (pengelola wakaf), regulator perwakafan di Indonesia, serta sebagai nazhir berskala nasional dan internasional. (ant/mad)