Warta

Di Era Gus Dur, Napi Dapat Remisi Saat Hari Keagamaan

NU Online  ·  Kamis, 31 Desember 2009 | 19:53 WIB

Surabaya, NU Online
Almarhum KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur memberikan dampak hingga ke berbagai segi kehidupan. Termasuk saat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi Khusus Keagamaan.

Keputusan itu dinilai fenomenal karena selama kepemimpinan presiden lainnya belum pernah ada. Sebelumnya, narapidana hanya mendapatkan remisi biasa yang jatuh pada tanggal 17 Agustus.<>

"Sehingga setelah adanya keppres itu, remisi yang diterima oleh narapidana menjadi dua kali dalam setahun," kata Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Sihabudin, kepada wartawan seusai Refleksi Kinerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur di kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Jl Kayun, Kamis (30/12.

Pria berkumis itu menjelaskan, gagasan pembuatan keppres itu muncul dari Yusril Ihza Mahendra yang saat itu menjabat sebagai Menkumham. Hal itu dianggap sebagai angin segar di dunia hukum Indonesia.

Selain itu remisi tersebut semula sebagai hadiah yang diberikan hanya kepada narapidana yang mempunyai ibadah yang baik selama di penjara. Namun, seiring berjalannya waktu, remisi itu diberikan kepada narapidana sesuai dengan hari keagamaannya.

Ia juga menyatakan bahwa langkah Gus Dur itu sebagai terobosan dan nilai tambah dalam sejarah hukum Indonesia. Oleh karena itu, ia sangat kehilangan mantan ketua PBNU tersebut.

"Bagi kami keppres itu membawa angin segar," tegasnya. (mad)