Departemen Agama (Depag) segera menerbitkan dua buah buku tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan pesantren salafiyah dan pengembangan kurikulum pesantren. Buku pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pesantren yang telah berdiri dan berjalan maupun bagi pendirian pesantren.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Depag, Choirul Fuad Yusuf , kehadiran buku pedoman bagi pesantren ini sangat penting untuk menyamakan visi penyelenggaraan pendidikan di pesantren ke depan.<>
”Dua buku tersebut sedang dikoreksi dan akan segera diterbitkan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/12) lalu. Ia mengatakan, sejak tujuh ratusan tahun silam, Indonesia sudah mengenal pendidikan keagamaan yang disebut pondok pesantren.
Hingga saat ini, kata dia, jumlah pesantren di seluruh Tanah Air mencapai 21.521 pesantren, dengan beragam pola pendidikan dan pengajarannya. Hal ini menunjukkan, perkembangan pendidikan agama melalui pesantren tumbuh pesat, dan setidaknya dapat memberikan kontribusi positif bagi umat maupun bangsa ini.
Pentingnya penerbitan buku ini, lanjut dia, mengingat pesantren tersebar di berbagai belahan daerah, yang sepertinya belum ada kesatuan yang sama dalam mengembangkan pendidikan agama Islam dalam kurikulumnya. Masing-masing pesantren baik yang tradisional maupun yang sudah berkembang, sudah pasti menyelenggarakan pola pendidikannya sendiri-sendiri. Intinya, tidak ada acuan resmi bagi pendirian maupun penyelenggaraan pendidikan di pesantren.
Kesenjangan ini, membuat Depag mengambil langkah menyiapkan pedoman bagi penyelenggaraan pesantren. Ia mengatakan pesantren baru diakui secara resmi sejak keluarnya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, dan juga sejak adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Tetapi, pola pembelajarannya tetap sendiri-sendiri sesuai dengan pemilik atau kiyai atau ustad pesantren tersebut.
Menurut dia, secara manajerial, pesantren perlu penataan yang cepat dan segera. "Kita akan coba menyusun pedomannya, walau sebetulnya secara legal harus lewat Peraturan Menteri Agama (PMA). Tetapi, kita buat pedomannya dulu sebelum PMA turun dua bulan lagi," katanya. (nam)
Terpopuler
1
Isi Akhir dan Awal Tahun Baru Hijriah dengan Baca Doa Ini
2
3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
3
Istikmal, LF PBNU Umumkan Tahun Baru 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025
4
Data Awal Muharram 1447 H, Hilal Masih di Bawah Ufuk
5
Niat Puasa Muharram Lengkap dengan Terjemahnya
6
Trump Meradang Usai Israel-Iran Tak Gubris Seruan Gencatan Senjata
Terkini
Lihat Semua