Warta REVISI UU ZAKAT

Depag Kaji Efektifitas Baznas

NU Online  ·  Selasa, 26 Januari 2010 | 13:23 WIB

Jakarta, NU Online
Departemen Agama (Depag) sedang mengkaji kembali efektifitas Badan Amil Zakat Nasional (Basnas). Lembaga pemerintah ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 8 tahun 2001.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, pihaknya sedang merumuskan pola implementasi zakat yang lebih efektif. “Yang kita maksud efektif di sini adalah efektif dalam pengumpulan dan penyaluran,” katanya di sela acara peletakan batu pertama Gedung PBNU II, Jl Matraman Timur, Jakarta, Selasa (26/1).<>

Menurut Suryadharma, Depag sedang merumuskan kembali apakah pengelolaan zakat terpusat pada satu lembaga saja atau atau lebih baik dikelola oleh lembaga zakat yang berada di bawah naungan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

“Perlu kita kaji juga dari sisi implementasi yang efektif, apakah terpusat pada satu lembaga saja atau beragam dengan para pimpinan ormas Islam yang bisa mengelola itu, nanti kita lihat mana yang lebih efektif,” katanya.

Menag menambahkan, selain soal efektifitas persoalan lain yang perlu dikaji adalah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga zakat yang ada saat ini.

Terkait revisi UU No 38 Tahun 1999 yang menjadi agenda Prolegnas 2010, Menag mengatakan kementerian yang dipimpinnya masih dalam proses mengkaji ulang UU yang lama. “Depag masih mempelajari titik lemah undang-undang yang ada,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya tetap menerima berbagai masukan, terutama dari para tokoh ormas Islam.

Seperti diwartakan sebelumnya, PBNU mengusulkan agar pengelolaan zakat dikembalikan pada ormas Islam yang ‘jelas basis keumatannya’. Lembaga zakat yang ada disinyalir hanya dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang mengatasnamakan agama. (nam)