Warta

Curangi Pilgub, Ketua KPU Jatim Jadi Tersangka

NU Online  ·  Rabu, 18 Februari 2009 | 13:17 WIB

Surabaya, NU Online
Polda Jawa Timur menetapkan Wahyudi Purnomo Ketua KPU Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran pidana Pilgub Jatim putaran ulang di Madura. Penetapan tersangka ini bersamaan dengan ditingkatkannya status penyelidikan kasus tersebut menjadi penyidikan.

Kapolda Jatim Irjen Polisi Herman S Sumawiredja, mengatakan peningkatan status menjadi penyidikan dan penetapan tersangka kasus ini karena telah ada bukti permulaan yang cukup terjadinya pelanggaran pidana pemilu yakni pemalsuan data pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).<>

"Kita sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. Kita punya cukup bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana," ungkap Herman di Mapolda Jaim Rabu (18/2)

Ditambahkan Herman, data yang diduga tidak benar berdasarkan soft copy DPT Kabupaten Sampang dan Bangkalan adalah sebanyak 345.034 dari jumlah pemilih berdasarkan DPT sebesar 1.244.619. Ini artinya 27 persen lebih dari DPT.

Setelah dilakukan pemeriksaan sample silang antara soft copy dengan 368 eksemplar hard copy DPT yang dikumpulkan di lapangan, dari jumlah pemilih sebanyak 128.390 pemilih, terdapat 29.949 data pemilih yang tidak benar. "Artinya 23 persen lebih data pemilih diduga tidak benar,"tadasnya

Menurut Kapolda Jatim, ada 7 modus operandi yang dilakukan dalam praktik pelanggaran ini, yakni, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama; NIK dan nama sama; NIK, nama, dan tempat tanggal lahir sama; NIK, nama, tempat tanggal lahir, dan alamat sama; NIK tidak standar, usia belum 17 tahun dan belum menikah; usia 0 tahun.

"Dari bukti permulaan ini, kita menyimpulkan sudah cukup bukti untuk meningkatkan status kasus menjadi penyidikan dengan tersangka Ketua KPU Jatim. Hari ini saya keluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan kepada pelapor, yakni Panwas dan tim Kaji sudah kita berikan laporannya," ujarnya

Penyidik bakal menerapkan 2 pasal pelanggaran pidana dalam kasus ini yakni pasal 115 ayat 1 dan 3 UU nomor 32/2004 jo UU no. 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah. Kapolda mengatakan, keputusan ini memang agak terlambat. Tapi ini bukan berarti Polda memihak, melainkan karena proses penyidikan memakan waktu lama dan perlu kehati-hatian.

"Baru sekarang kita bisa memberikan pernyataan bahwa ketua KPU ditetapkan sebagai tersangka. Anda sendiri lihat file-file yang kami miliki cukup banyak. Jadi butuh waktu lama," tukasnya. (rep/eko)