Buyung Bantah Pernyataan Menkum HAM jika FPI Tak Bisa Dibubarkan
NU Online · Senin, 2 Juni 2008 | 09:55 WIB
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Adnan Buyung Nasution, membantah pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Andi Mattalatta, yang mengatakan bahwa pemerintah tak bisa membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
"Saya membantah itu keterangan Andi Mattalatta. Siapa bilang FPI tak bisa dibubarkan?" gugat Buyung yang juga pengacara senior kepada wartawan di Kantor The Wahid Institute, Jalan Taman Amir Hamzah, Jakarta, Senin (2/6).<>
Menurut Buyung, ada beberapa dasar dan alasan bagi pemerintah untuk membubarkan organisasi pimpinan Habib Riziq itu. "Pertama, gerakan FPI itu gerakan terencana. Terencana untuk melakukan penyerangan. Itu sudah perbuatan jahat. Itu makar!" jelasnya.
Dasar kedua, terang Buyung, Menkum HAM bisa meminta pengadilan untuk membubarkan FPI. Permohonan itu, katanya, tentu saja didasari alasan-alasan, seperti, pelanggaran terhadap konstitusi atau dasar negara.
Sebelumnya, meski mengecam tindakan massa FPI pada aktivis Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Andi Mattalatta mengaku tak bisa membubarkan FPI. Pasalnya, organisasi itu tidak berbadan hukum.
"Kalau dia terdaftar sebagai badan hukum dan melakukan pelanggaran, itu bisa dibubarkan. Tapi, apakah berbentuk badan hukum. FPI itu tidak berbadan hukum. Yang bisa dibubarkan itu apabila berbadan hukum. Apanya yang dibubarkan kalau tidak berbentuk badan hukum," terang Andi di sela-sela raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/6).
Menurut Andi, pemerintah hanya bisa melarang kegiatan FPI. Namun, Departemen Hukum dan HAM tidak berwenang untuk melarang. "Untuk melarang kegiatan itu bukan wewenang Depkum HAM. Tapi, itu wewenang penegak hukum, menggunakan KUH-Pidana," jelasnya.
Meski demikian, Andi menilai, aksi FPI belum dapat dikatakan sebagai tindakan melanggar HAM. "Yang namanya pelangaran HAM itu, pertama, unsurnya sistematis, kedua genosida. Kalau terpenuhi itu, ya, itu pelanggaran HAM," pungkasnya. (rif/dtc)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
3
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
4
Nusron Wahid Klarifikasi soal Isu Kepemilikan Tanah, Petani Desak Pemerintah Laksanakan Reforma Agraria
5
Badai Perlawanan Rakyat Pati
6
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
Terkini
Lihat Semua