Boleh Mencabut Alat Medis Jika Pasien Dinyatakan Meninggal
NU Online · Jumat, 9 Juli 2010 | 01:14 WIB
Salah satu pertanyaan yang diajukan dalam bahtsul masail diniyah atau pembahasan masalah keagamaan yang diadakan oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) adalah bagaimana hukum pencabutan alat bantu medis untuk mengaktifkan jantung dan paru-paru pasien yang sudah koma sehingga ia meninggal dunia karena pencabutan alat tersebut?
Bahtsul masail yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Itqon, Jakarta Barat, Kamis (8/7) itu memutuskan, boleh mencabut alat bantu medis bagi orang yang sedang dalam kondisi koma jika diyakini hakikatnya pasien telah meninggal dunia berdasarkan keterangan resmi dari dokter ahli yang menangani pasien.<>
“Kalau oleh dokter secara hakiki sudah dinyatakan meninggal maka alat medis perlu segera dicabut agar jenazah bisa diperlakukan secara Islam. Jika memang secara hakiki sudah meninggal hukumnya malah jadi wajib alat itu untuk dicabut,” kata Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Arwani Faishal terkait hasil bahtsul masail ini.
Menurut Kiai Arwani, praktik ini berbeda dengan euthanasia atau mempercepat kematian, misalnya dengan memberikan injeksi khusus untuk pasien yang merasa telah lama menderita dan ingin segera meninggal. Untuk kasus seperti ini hukumnya haram. Pemberian injeksi yang mematikan ini sama hukumnya dengan membunuh orang, sementara pasien yang ingin diinjeksi sama halnya dengan bunuh diri.
Hal lain yang dibahas terkait persoalan ini adalah menghentikan pengobatan bagi pasien yang sudah lama berobat di rumah sakit dan tidak kunjung sembuh bahkan tidak ada harapan sembuh, sementara pross pengobatan menelan biaya yang sangat mahal. Praktik ini bukan dalam katagori euthanasia dan dibolehkan atas persetujuan pasien dan keluarga dengan tetap mencari alternatif pengobatan yang lain. (nam)
Terpopuler
1
Idul Adha Berpotensi Tak Sama, Ketinggian Hilal Dzulhijjah 1446 H di Indonesia dan Arab Berbeda
2
Gus Baha Ungkap Baca Lafadz Allah saat Takbiratul Ihram yang Bisa Jadikan Shalat Tak Sah
3
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 M
4
Jamaah Diimbau Hindari Sebar Video Menyesatkan, Bisa Merusak Ibadah Haji
5
Pos-Pos Petugas Penentu Kelancaran Lalu Lintas Jamaah di Jamarat Mina
6
Hilal Awal Dzulhijjah 1446 H Berpotensi Terlihat di Aceh
Terkini
Lihat Semua