Warta

Bedah Buku Fiqh Perlindungan Konsumen: Konsumen Masih Dirugikan

NU Online  ·  Ahad, 5 Juni 2011 | 11:16 WIB

Blora, NU Online
Diskusi Interaktif (3/5) yang mengambil tema Fikih Kontemporer ; Upaya melindungi hak konsumen, menghadirkan pemateri Musoffa Ihsan, MA penulis buku Fikih Perlindungan Konsumen ; Jihad Konsumen, berlangsung di Musholla Al Hadi Kauman Blora.

Diskusi interaktif ini diselenggarakan adalah bagian dari rangkaian Haul ke 30 KH. Ihsan Fadlil Blora. Diskusi yang di ikuti sekitar lima puluh peserta dari kalangan santri, aktivis, kiai, rohaniawan Katolik, budayawan dan  masyarakat umum.<>

Banyak hal yang merugikan konsumen dalam dunia transaksional di Indonesia, walaupun negara telah mengatur dalam UU Perlindungan Konsumen, posisi konsumen masih lemah.

Hal ini di karenakan salah satunya kurang maksimalnya pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen. Berbeda dengan di luar negeri, hak-hak konsumen sangat dilindungi, “Diluar negeri, konsumen bisa melakukan debat dengan penjual atau produsen jika konsumen di rugikan,” kata Soffa.

Sebagai seorang santri yang pernah belajar di Tebuireng Jombang dan Al Munawir Jogja, Soffa melihat persoalan konsumen yang ada di Indonesia dari kacamata fikih. Banyak hal yang telah digariskan oleh para ulama dalam kitab-kitab klasik maupun kontemporer dalam hal muamalah.

Sofffa mengatakan “Fikih mengatur kehidupan umat Islam dalam hal yang nyata, tidak abstrak”.

Selain fikih yang digunakan sebagai pijakan dalam melihat persoalan konsumen, pesan yang disampaikan dalam buku Fikih Perlindungan Konsumen menurut Soffa adalah persoalan konsumen di Indonesia belum terselesaikan dengan baik, dan melihat UU Perlindungan Konsumen dari kacamata fikih. Karena hukum Islam atau fikih merupakan salah satu sumber hukum positif Indonesia.

Redaktur    : Mukafi Niam
Kontributor: Arifuddin