Warta

‘Aalimat, Wadah Baru Perjuangan Perempuan Muslim

NU Online  ·  Jumat, 16 Oktober 2009 | 06:33 WIB

Jakarta, NU Online
Berbagai permasalahan yang masih dihadapi perempuan muslim mendorong organisasi-organisasi perempuan untuk membentuk jaringan kerja ‘Alimat untuk memperjuangkan keadilan bagi keluarga Islam di Indonesia yang dilahirkan pada 12 Mei 2009.

Peluncuran gerakan ini dilakukan Kamis (15/10) malam di Hotel Bidakara Jakarta oleh Prof Dr Nasaruddin Umar yang dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktifis perempuan.<>

Sekjen ‘Aalimat Maria Ulfa Anshor menjelaskan gerakan ini diinspirasi oleh pertemuan Musawah Internasional di Malaysia yang pada awalnya merupakan konsultasi hokum keluarga Islam yang intinya untuk memperjuangkan hak-hak perempuan muslim baik di tingkat nasional, regional dan internasional.

“Islam adalah agama pembawa rahmat, Islam adalah agama kemaslahatan dan agama yang menghargai laki-laki dan perempuan,” tandasnya.

Beberapa organisasi yang terlibat dalam jaringan ini adalah Fatayat NU, Nasiyatul Aisiyah, Rahima, Fahmina, Komnas Perempuan Indonesia (KPI) dan lainnya.

Gerakan ini tidak melihat persoalan laki-laki dan perempuan secara parsial, tetapi menggunakan terobosan sosial dan budaya yang komprehensif.

Maria Ulfa yang juga Ketua Umum Fatayat NU ini menjelaskan Indonesia merupakan negera yang beragam budayanya sekaligus berpenduduk muslim terbesar di dunia. Keragaman etnis yang ada pada akhirnya menmbulkan keragaman budaya dan tata hubungan sosial yang beragam pula. Disadari atau tidak, terkadang tata hubungan sosial tersebut dianggap sebagai produk agama, bahkan perintah agama.

“Interpretasi dari hukum Islam tidak bisa terlepas mempengaruhi pembentukan hukum di Indonesia. Hal ini menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk intepretasi terhadap bagaimana menempatkan perempuan,” tandasnya.

Beberapa permasalahan yang masih menghinggapi perempuan di Indonesia adalah rendahnya tingkat pendidikan, lemahnya kapasitas ekonomi, keterwakilan dalam politik, kesehatan sampai pada pilihan lapangan pekerjaan.
Karena itu ‘Aalimat meminta kepada lembaga eksekutif dan legislatif untuk mengkaji lebih intensif seluruh produk hukum dan kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan untuk diamandemen atau dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi.

Kepada Yudikatif, ‘Aalimat meminta agar mereka menegakkan konstitusi dan kebijakan yang berkeadilan, sedangkan untuk media massa agar melakukan pendidikan dan sosialisasi kepada publik yang mendidik dan tidak merugikan masyarakat. Tokoh agama juga harus menyampaikan ajaran agama yang rahmatan lil alamiin sebagaimana misi Islam, sedangkan bagi masyarakat luas diminta untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kesetaraan, non diskriminasi dan menghormati HAM. (mkf)