Akhirnya Pemerintah Membatalkan Kenaikan Harga Pupuk
NU Online · Sabtu, 8 Januari 2005 | 02:57 WIB
Jakarta, NU Online
Setelah mendapat protes dari organisasi petani tebu dan berbagai himpunan petani lainnya, dalam minggu ini. Pemerintah akhirnya membatalkan kenaikan harga untuk pupuk jenis ZA dan SP-36 setelah dicapai kesepakatan dengan produsen pupuk PT Petrokimia Gresik dan pihak terkait lainnya. Akibat pencabutan subsidi, harga ZA yang sebelumnya hanya Rp 8.70 per kg menjadi Rp 1.550 per kg, dan SP-36 yang telah mengalami kenaikan dari Rp 1.400 per kg menjadi Rp 1.850 per kg harus dikembalikan kepada harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku sebelum kenaikan.
Melalui Surat Menteri Pertanian No.09/SR.130/M/1/2005 tertanggal 7 Januari 2005, yang ditujukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), ditegaskan bahwa harga pupuk ZA dan SP-36 dikembalikan kepada harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku sebelumnya.
<>Inti keseluruhan dari isi surat tersebut adalah pemerintah menugaskan PT Petrokimia Gresik (Petrogres) untuk tidak menaikkan harga pupuk ZA dan SP-36 terhitung mulai 1 Januari 2005, sampai dengan adanya persetujuan dari Komisi IV dan Panja Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas usul subsidi pupuk tahun 2005 dari Departemen Pertanian.
Dengan tidak berubahnya harga tersebut, Menteri Pertanian meminta Departemen Keuangan (Depkeu) untuk membantu arus kas Petrogres dengan cara memberikan dana talangan yang akan diperhitungkan kemudian pada penarikan subsidi pupuk. Pihak Petrogres diminta untuk menyampaikan proyeksi arus kas mereka kepada Depkeu.
Siap melaksanakan
Atas keputusan tersebut, Direktur Utama Petrogres Arifin Tasrif menyatakan siap melaksanakan putusan pemerintah. Untuk menindaklanjuti putusan itu, dibuat Surat Edaran No.398/12/SA.02.04/FAX/25/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Harga Pembelian ZA dan SP-36. Dengan demikian, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2005, harga ZA dan SP-36 kembali ke harga lama.
Untuk pupuk ZA, harga penebusan yang semula Rp 1.470.000 per ton menjadi Rp 870.000 dan SP-36 dari Rp 1.770.000 menjadi Rp 1.320.000. Seluruh distributor dan kios pengecer resmi diinstruksikan untuk menjual pupuk ZA dan SP-36 sampai ke lini IV sesuai dengan HET dan ikut mengamankan pasokan serta menjaga stok tetap aman.
Sementara selisih harga pupuk yang dibeli oleh distributor antara tanggal 1 sampai 7 januari akan dikembalikan kepada distributor. "Dan, distributor kita minta kembalikan selisih harga atas pupuk yang dijual antara tanggal 1-7 Januari kepada pengecer resmi. Kios pengecer resmi juga kita minta mengembalikan selisih harga pupuk yang mereka jual kepada petani antara tanggal tersebut. Bentuknya fleksibel," tutur Arifin.
Tunggu putusan
Menanggapi rencana pengalihan subsidi transportasi menjadi subsidi non -urea dalam komponen subsidi pupuk dari pemerintah. Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Achmad Hafiz Zawawi mengatakan, meski komponen subsidi transportasi sering dianggap tidak bisa dipertanggungjawabkan dan transparan dalam penggunaannya, pemerintah tetap harus memberikan argumentasi yang jelas dan rinci perihal itu. Karena subsidi transportasi dalam komponen subsidi pupuk sudah ditetapkan DPR dan pemerintah menjadi sebuah undang-undang, maka pengalihannya harus mendapat persetujuan Panitia Anggaran DPR," kata Hafiz.
Lebih lanjut Hafiz menambahkan, jika pemerintah secara sepihak mengalihkan subsidi transportasi ke subsidi non - urea, itu berarti tidak tertib anggaran. "Itu bisa jadi preseden sehingga orang seenaknya merealokasikan anggaran tanpa disampaikan kepada DPR lebih dahulu. Paling tidak, sesuai mekanismenya, pengajuan itu harus dibarengi dengan pengajuan revisi APBN 2005, yang setidaknya harus diajukan pada pelaksanaan semester I APBN 2005," terangnya.
Karena mendapat peringatan dari DPR, Dirjen Bina Sarana Pertanian Ato Suparto mengatakan, untuk menjalankan rencana pengalihan subsidi transportasi untuk subsidi pupuk ZA dan SP-36, kami tidak bisa tidak harus menunggu keputusan Panitia Anggaran DPR. Untuk sementara, Petrogres menalangi kekurangan itu hingga ada keputusan dari DPR. Jumlah talangan bulan Januari-Februari yang ditanggung perusahaan itu diperkirakan mencapai Rp 59 miliar. (dul)
Terpopuler
1
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
2
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
3
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
4
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Beasiswa PBNU ke Maroko 2025, Cek di Sini
5
Mudir 'Ali JATMAN: Tarekat adalah Warisan Asli Wali Songo
6
Hukum Makan Balut dalam Islam: Halal atau Haram? Ini Penjelasan Lengkap Ulama
Terkini
Lihat Semua