Kediri, NU.Online
Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh menyayangkan diterimanya kasasi Akbar Tandjung oleh Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan korupsi dana nonbujeter Bulog senilai Rp40 miliar. Para koruptor kini bisa bernafas lega.
"Dengan keputusan itu, paling tidak orang-orang yang sekarang ini melakukan korupsi dan sedang menjalani proses hukum bisa bernapas lega karena toh nanti akhirnya bebas juga," katanya kepada NU.Online.
<>Seusai peresmian gedung Pengurus Cabang NU Kabupaten Kediri, kiai Sahal yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu menyatakan keputusan MA itu sangat tidak masuk akal dilakukan pada saat bangsa ini sedang berjuang untuk memberantas tindak kejahatan korupsi.
"Sudah barang tentu, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi hanya sebatas angan-angan tanpa pernah ada wujudnya. Ini karena pelaku korupsi semakin berani dan tidak akan jera lagi dibanding sebelum adanya keputusan MA," katanya.
Oleh karena itu, ia merasa terkejut dengan munculnya keputusan MA yang membebaskan Ketua DPP Golkar Akbar Tandjung dari hukuman penjara itu. "Padahal, sebelumnya, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi sudah memutuskan Akbar bersalah. Saya tidak tahu persis tetapi yang jelas diantara kedua keputusan itu pasti salah satunya ada yang benar," kata pengasuh PP Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jateng itu.
Dalam kaitan itu, MUI akan meminta kepada MA untuk menjelaskan kepada publik seputar diterimanya kasasi Akbar itu, karena hal itu penting untuk menjaga kredibilitas MA di masa mendatang. (cih/0-1)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
3
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
4
Khutbah Jumat: Sesuatu yang Berlebihan itu Tidak Baik, Termasuk Polusi Suara
5
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
6
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
Terkini
Lihat Semua