Abaikan MUI, RUU Jaminan Produk Halal Bisa Dihentikan
NU Online · Kamis, 11 Juni 2009 | 02:44 WIB
Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal yang saat ini sedang dibahas oleh DPR bersama pemerintah, bisa dihentikan pembahasannya, jika dalam pembahasannya tidak mau mengukuhkan kewenangan MUI yang menjadi wakil ummat, sebagai pemberi sertifikasi halal. Pasalnya, sertifikat halal merupakan penjelasan tentang kehalalan suatu produk, yang dalam bahasa agama dinamakan sebagai fatwa.
Dengan kata lain, sertifikat halal merupakan fatwa tertulis. "Fatwa ini merupakan domain ulama, yang dalam hal ini direpresentasikan di dalam MUI," ujar Ketua MUI H Amidhan di Jakarta, Rabu (10/6).<>
Menurut Amidhan, pembahasan RUU Jaminan Produk Halal yang dilakukan DPR dan pemerintah, telah menempatkan MUI sebagai faktor yang tidak penting. Padahal, soal halal atau tidaknya sebuah produk makanan, merupakan masalah agama, dan bukan birokrasi.
"Khawatirnya, birokrasi yang tidak imun terhadap kepentingan politik, bisnis, dan hubungan luar negeri, bisa mengambil keputusan yang tidak berdasarkan kondisi yang sesungguhnya," ujarnya.
Selain itu, menurut Amidhan, selama ini secara de facto, penyelenggara jaminan produk halal telah dilaksanakan dengan baik oleh MUI melalui LPPOM dan Komisi Fatwa MUI. (kcm/mad)
Terpopuler
1
Inalillahi, Tokoh NU, Pengasuh Pesantren Bumi Cendekia KH Imam Aziz Wafat
2
Aksi ODOL Tak Digubris Pemerintah, Sopir Truk Mogok Kerja Nasional Mulai 13 Juli 2025
3
Mas Imam Aziz, Gus Dur, dan Purnama Muharramnya
4
Gus Yahya: Sanad adalah Tulang Punggung Keilmuan Pesantren dan NU
5
PM Spanyol Sebut Israel Dalang Genosida Terbesar Abad Ini
6
Al-Azhar Mesir Kecam Pertemuan Sekelompok Imam Eropa dengan Presiden Israel
Terkini
Lihat Semua