Warta

2007, Anggaran Pendidikan Masih 4,1 Persen

NU Online  ·  Rabu, 16 Agustus 2006 | 07:16 WIB

Jakarta, NU Online
Nasib baik belum berpihak kepada dunia pendidikan di Indonesia. Hingga tahun 2007 pemerintah belum berkeinginan untuk merealisasikan dana pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

Anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2007 hanya sebesar Rp 51,3 triliun atau 4,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Artinya, angka tersebut hanya naik 18,5 persen dari tahun 2006 yang sebesar Rp 43,3 triliun.

<>

Demikian disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pidatonya atas Rancangan Undang-Undang APBN 2007 dan Nota Keuangan di hadapan anggota DPR RI, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/) pagi.

Presiden mengaku, pemerintah akan terus berupaya secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan anggaran pendidikan, baik dalam bentuk nominal maupun rasionya terhadap belanja pemerintah pusat untuk memenuhi amanat UU Sisdiknas tersebut.

"Pengeluaran itu belum termasuk untuk gaji guru yang menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus untuk bidang pendidikan serta anggaran kedinasan," kata presiden.

DPR Bentuk Panitia Kerja Anggaran Pendidikan

Di tempat yang sama, dalam pidato pembukaan masa persidangan DPR tahun 2006-2007, Ketua DPR Agung Laksono mengungkapkan keinginanannya untuk membentuk panitia kerja soal anggaran pendidikan. Panitia itu nantinya bertugas memperbaiki formulasi anggaran pendidikan yang sudah ada saat ini.

Menurut Agung, pemerintah dan anggota dewan sudah bersepakat untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara. “Untuk itulah, pemerintah perlu memformulasikan alokasi anggaran pendidikan dengan pendekatan yang tepat,” katanya.

Agung mengatakan, formulasi anggaran pendidikan perlu dilakukan karena tidak hanya Departemen Pendidikan Nasional yang terlibat. Tapi juga beberapa departemen, kementerian, dan lembaga negara. (rif)