Sekitar 10 persen dari total jemaah haji yang harus dirawat inap ketika melaksanakan ibadah haji menderita psikosis atau gangguan mental yang tidak terdeteksi dari awal.
"Tren kenaikan jumlah penderita psikosis ini tidak terlalu banyak tiap tahunnya tapi selalu ada ditemukan tiap tahun," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Taufik Tjahjadi dalam jumpa media rutin Kemenkes di Jakarta, Jum'at (4/2).
<<>;br /> Psikosis menjadi jenis penyakit rawat inap terbanyak keempat pada jemaah haji di Arab Saudi tahun 2010 lalu pada periode pra-Armina. Penyakit terbanyak pertama adalah hipertensi disusul dengan diabetes mellitus dan penyakit pernafasan/pneumonia.
Perbedaan psikosis dengan ketiga penyakit terbanyak lainnya disebut Taufik adalah jika ketiga penyakit itu bisa dideteksi sejak awal, psikosis kebanyakan baru terdeteksi setelah sampai di Arab Saudi.
"Banyak jemaah haji menolak menyebutkan mereka menderita psikosis sejak pemeriksaan awal di tanah air meskipun mereka tahu karena mereka takut mereka tidak jadi diberangkatkan. Padahal seharusnya mereka menyebutkan dari awal agar dapat dilakukan penanganan yang tepat," ujar Taufik.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan UU No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji, Kementerian Kesehatan tidak boleh menolak seseorang untuk berangkat haji namun berkewajiban untuk menyediakan layanan kesehatan baik sebelum pemberangkatan maupun selama pelaksanaan ibadah haji.
"Namun jika di embarkasi ada calon jemaah sakit, maka akan dirujuk ke rumah sakit dan kepergiannya dipindahkan ke kloter selanjutnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Budi Sampurno mengungkapkan bahwa dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan haji memang tidak dicantumkan mengenai persyaratan kesehatan bagi mereka yang akan menjalankan ibadah haji.
"Ini sulit karena dari kementerian lain kami juga diminta agar tidak memberikan persyaratan kesehatan melainkan hanya ditinjau dari segi agama," ujarnya.
Oleh karena itu, ia juga menganjurkan agar para jemaah haji dapat berterus terang mengenai penyakit yang dideritanya untuk memudahkan penanganan oleh petugas kesehatan. (min)
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
DPR Ketok Palu, BP Haji Kini Sah Jadi Kementerian
3
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
4
Wajib Selektif! Ini Tips Islam Memilih Calon Pasangan Hidup yang Tepat dan Berkah
5
DPR-Pemerintah Sepakati RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
6
Gus Faiz Sampaikan Cara Rayakan Bulan Lahir Nabi Muhammad
Terkini
Lihat Semua