Kurban berstatus hukum sunnah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu. Kriteria mampu dalah hal ini: pekurban mempunyai kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya kurban dan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Namun demikian, kurban bisa berubah menjadi wajib bila dilatarbelakangi nazar. Kurban wajib maupun sunnah memiliki kesamaan, yakni harus diberikan kepada fakir miskin. Bedanya, dalam kurban sunnah, daging boleh diberikan kepada fakir miskin sebagian saja, sebagian lainnya untuk orang kaya, dan pekurban boleh memakan sebagian kecilnya sekadar untuk mencari keberkahan.
Sementara dalam kasus kurban wajib, semua daging mesti dibagikan kepada fakir miskin, dan pekurban (termasuk keluarga yang dinafkahinya) dilarang sama sekali menikmati daging kurbannya itu.
Simak video bermanfaat lainnya di kanal Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menata Pola Hidup Positif Pasca-Ramadhan
2
Membatalkan Puasa Syawal karena Disuguhi Hidangan saat Bertamu, Bagaimana Hukumnya?
3
Khutbah Jumat: Meraih Pahala Berlimpah dengan Puasa Syawal
4
Khutbah Jumat: Syawal, Menjalin Silaturahmi dan Memperkokoh Persatuan Bangsa
5
Hukum Mengulang Akad Nikah karena Grogi
6
Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Lebaran Ketupat di Madura pada 8 Syawal
Terkini
Lihat Semua