Kurban dan Aqiqah

Daging Kurban Harus Ada yang Diberikan ke Fakir Miskin

Selasa, 5 Juli 2022

Kurban berstatus hukum sunnah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu. Kriteria mampu dalah hal ini: pekurban mempunyai kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya kurban dan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.


Namun demikian, kurban bisa berubah menjadi wajib bila dilatarbelakangi nazar. Kurban wajib maupun sunnah memiliki kesamaan, yakni harus diberikan kepada fakir miskin. Bedanya, dalam kurban sunnah, daging boleh diberikan kepada fakir miskin sebagian saja, sebagian lainnya untuk orang kaya, dan pekurban boleh memakan sebagian kecilnya sekadar untuk mencari keberkahan.
 

Sementara dalam kasus kurban wajib, semua daging mesti dibagikan kepada fakir miskin, dan pekurban (termasuk keluarga yang dinafkahinya) dilarang sama sekali menikmati daging kurbannya itu.
 


Simak video bermanfaat lainnya di kanal Youtube NU Online! Subscribe!