Syariah

Waspada Gunjing Orang Lain

NU Online  Ā·  Rabu, 9 Desember 2015 | 13:03 WIB

Pada hakikatnya tidak ada satupun manusia di muka bumi ini yang merasa ikhlas bila aib dan cacatnya dibuka di depan publik. Betapapun bejatnya moral dan rusaknya akhlak seseorang, ia pasti ingin selalu dipandang baik di mata orang.

Atas dasar ini, Islam melarang setiap pemeluknya agar tidak mengumbar aib orang secara serampangan. Bahkan, sebuah hadis riwayat at-Tirmidzi menyebutkan bahwa Allah SWT akan menutup aib orang yang senantiasa menjaga aib orang selama di dunia.

ŁˆŁ…Ł† Ų³ŲŖŲ± على مسلم في Ų§Ł„ŲÆŁ†ŁŠŲ§ Ų³ŲŖŲ± الله Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ في Ų§Ł„ŲÆŁ†ŁŠŲ§ ŁˆŲ§Ł„Ų§Ų®Ų±Ų©

"Barang siapa yang menutupi (aib) seorang muslim selama di dunia, Allah akan menutup (aibnya) di dunia dan akhirat.ā€ HR Abu Daud, at-Tirmidzi, dan imam lainnya".

Begitulah janji Allah bagi orang yang mampu menjaga lisannya dari perbincangan akan kejelekan orang lain. Tetapi dalam pergaulan sehari-hari menjaga ucapan itu tidak mudah. Terlebih lagi, gunjing dan mendiskusikan keburukan orang lain itu terkadang menjadi sesuatu yang menyenangkan bagi sebagian orang.

Supaya tidak terjebak dalam sesuatu yang haram, perlu diperhatikan mana yang patut diucapkan dan mana yang tidak layak. Berikut penjelasan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam risalahnya Al-Farqu bainan Nashihah wat Ta’yir.

اعلم أن ذكر ال؄نسان ŲØŁ…Ų§ ŁŠŁƒŲ±Ł‡ Ł…Ų­Ų±Ł…ŲŒ Ų„Ų°Ų§ ŁƒŲ§Ł† Ų§Ł„Ł…Ł‚ŲµŁˆŲÆ منه Ł…Ų¬Ų±ŲÆ الذم ŁˆŲ§Ł„Ų¹ŁŠŲØ ŁˆŲ§Ł„Ł†Ł‚Ųµ فأما ؄ن ŁƒŲ§Ł† ŁŁŠŁ‡ مصلحة لعامة Ų§Ł„Ł…Ų³Ł„Ł…ŁŠŁ†ŲŒ أو Ų®Ų§ŲµŲ© Ł„ŲØŲ¹Ų¶Ł‡Ł…ŲŒ ŁˆŁƒŲ§Ł† Ų§Ł„Ł…Ł‚ŲµŁˆŲÆ منه ŲŖŲ­ŲµŁŠŁ„ ŲŖŁ„Łƒ Ų§Ł„Ł…ŲµŁ„Ų­Ų©ŲŒ ŁŁ„ŁŠŲ³ ŲØŁ…Ų­Ų±Ł…ŲŒ ŲØŁ„ Ł…Ł†ŲÆŁˆŲØ Ų„Ł„ŁŠŁ‡

"Ketahuilah bahwa membicarakan aib orang lain atau sesuatu yang tidak disukai orang adalah haram bila tujuannya semata mencela, membuka aib dan kekurangannya. Tetapi lain masalah bila tujuannya untuk menjaga kemaslahatan umum atau sebagian orang. Sebuah pembicaraan kejelekan untuk menjaga tujuan ini tidak termasuk perbuatan yang diharamkan, justru disunahkan".

Penjelasan ini paling tidak bisa dijadikan rambu-rambu dalam pergaulan sehari-hari. Bila kita ingin mendiskusikan keburukan orang lain, timbanglah terlebih dahulu apakah ucapan itu akan memberi kemaslahatan bagi orang banyak atau tidak.

Obrolan yang mengandung maslahat diperbolehkan. Sebut saja membicarakan seseorang orang yang suka mencuri dengan tujuan agar orang lain waspada. Tetapi jika ucapan itu dirasa tidak ada manfaatnya untuk banyak orang atau segelintir orang, lebih baik menahan diri untuk tidak menyampaikannya. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)