Larangan Duduk, Bersandar, dan Berjalan di Atas Kuburan
NU Online Ā· Senin, 23 Maret 2020 | 12:20 WIB
Muslim Indonesia yang akrab dengan tradisi ziarah, haul, atau kegiatan lain di area pemakaman harus memperhatikan rambu-rambu ini. (Foto ilustrasi: NU Online/Mahbib)
Amien Nurhakim
Kolomnis
Sejak kecil kita sudah diajarkan untuk menghormati kuburan, terutama kuburan orang-orang Muslim. Di antara cara menghormati kuburan ialah dengan cara membersihkannya, seperti mencabuti rumput liar, serta menyapu dedaunan atau sampah lain di sekitar makam. Juga paling utama, kita dilarang keras untuk melangkahinya. Ajaran demikian bukanlah tanpa dasar. Ia memiliki dasar yang kuat hadits dan pernyataan para ulama.
Ā
Dalam Islam menghormati jenazah di dalam kuburan mirip dengan saat kita menghormati orangnya kala masih hidup. Bila saat hidup kita dilarang berlaku tak sopan kepada seseorang, demikian pula ketika orang tersebut sudah meninggal dunia. Ini bagian dari prinsip memuliakan manusia sebagaimana firman Allah dalam al-Isra ayat 70: walaqad karramnâ banî âdama (dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam [manusia]).
Ā
Ā
Lebih dari itu, kuburan juga memiliki fungsi lain bagi orang hidup. Memang, kuburan adalah tempat dikebumikannya orang mati. Namun, kuburan juga merangkap peran sebagai pengingat kepada orang-orang yang masih hidup. Ia adalah tempat untuk kita merenungi akan kehidupan setelah kematian nanti: apakah kita sudah siap menghadap kepada Allah subhanahu wataāala atau tidak. Karena itulah anjuran berziarah muncul, dan kuburan tak bisa disamakan dengan lapangan atau padang rumput biasa. Kuburan adalah tempat sakral.
Ā
Di antara bentuk penghormatan Islam terhadap kuburan adalah larangan duduk di atasnya. Terkait hal yang demikian, terdapat hadits yang tercantum dalam kitab ShahƮh Muslim:
Ā
Ų¹ŁŁŁ Ų£ŁŲØŁŁ ŁŁŲ±ŁŁŁŲ±ŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ Ā ŁŲ£ŁŁŁ ŁŁŲ¬ŁŁŁŲ³Ł Ų£ŁŲŁŲÆŁŁŁŁ Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų¬ŁŁ ŁŲ±ŁŲ©Ł ŁŁŲŖŁŲŁŲ±ŁŁŁ Ų«ŁŁŁŲ§ŲØŁŁŁ ŁŁŲŖŁŲ®ŁŁŁŲµŁ Ų„ŁŁŁŁ Ų¬ŁŁŁŲÆŁŁŁ Ų®ŁŁŁŲ±Ł ŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ¬ŁŁŁŲ³Ł Ų¹ŁŁŁŁ ŁŁŲØŁŲ±Ł
Ā
āDari Abu Hurairah RA, Ia berkata, Rasulullah shallallahu āalaihi wasallam bersabda, āSeandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kuburanā,ā (HR Muslim).
Ā
Dari hadits ini jelas sekali bahwa duduk di atas kuburan adalah haram. Hal itu tampak dari cara Nabi membuat perumpamaan bahwa orang yang duduk di atas bara api yang panas membara lebih baik ketimbang duduk di atas kuburan. Tentu ini indikasi larangan keras dalam hadits ini.
Ā
Saat mengurai hadits tersebut, al-āAdzim al-Abadi dalam kitab āAunul MaābÅ«d Syarh Sunan AbĆ® Daud mengatakan:
Ā
ŁŁŁ ŲÆŁŁŁ Ų¹ŁŁ Ų£ŁŁ ŁŲ§ ŁŲ¬ŁŲ² Ų§ŁŲ¬ŁŁŲ³ Ų¹ŁŁ Ų§ŁŁŲØŲ±Ų ŁŲ°ŁŲØ Ų§ŁŲ¬Ł ŁŁŲ± Ų„ŁŁ Ų§ŁŲŖŲŲ±ŁŁ
Ā
āDi dalam hadits di atas terdapat dalil atas ketidakbolehan duduk di atas kuburan, dan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, duduk di atas kuburan adalah haramā (al-āAdzim al-Abadi, āAunul MaābÅ«d Syarh Sunan AbĆ® Daud, Beirut: Dar el-Kutub al-āIlmiyyah, cetakan ke-2, 1415 H, juz 9, hal. 35).
Ā
Imam an-Nawawi dalam Syarah ShahƮh Muslim menyebutkan:
Ā
ŁŁŲ§ŁŁ Ų£ŁŲµŁŲŁŲ§ŲØŁŁŁŲ§ ŲŖŁŲ¬ŁŲµŁŁŲµŁ Ų§ŁŁŁŁŲØŁŲ±Ł Ł ŁŁŁŲ±ŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁŁŲ¹ŁŁŲÆŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŲŁŲ±ŁŲ§Ł Ł ŁŁŁŁŲ°ŁŲ§ Ų§ŁŁŲ§Ų³ŁŲŖŁŁŁŲ§ŲÆŁ Ų„ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŲ§ŲŖŁŁŁŁŲ§Ų”Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ
Ā
āUlama dari kalangan kami (SyĆ¢fiāiyyah) berpendapat, hukum memplester (membangun) kuburan adalah makruh, sedangkan duduk di atas kuburan adalah haram, begitu juga bersandar dan bertumpu kepada kuburanā (Imam an-Nawawi, al-MinhĆ¢j Syarah ShahĆ®h Muslim bin al-HajjĆ¢j, Beirut: Dar Ihya at-Turats, cetakan ke-2, 1392 H, juz 7, hal. 27).
Ā
Selain dalam Syarah ShahĆ®h Muslim, Imam an-Nawawi juga menyebutkan dalam kitab al-MajmÅ«ā:
Ā
Ų°ŁŲ± Ų§ŁŁ Ų§ŁŲ±ŲÆŁ ŁŲŗŁŲ±ŁŲ£ŁŁ ŁŁŲ±Ł Ų„ŁŁŲ§ŲÆ Ų§ŁŁŲ§Ų± Ų¹ŁŲÆ Ų§ŁŁŲØŲ±
Ā
Imam al-Mâwardi dan selainnya menyebutkan, bahwa hukum menyalakan api di sisi kuburan itu adalah makruh. Al-Khâtib menyebutkan dalam kitab Mughni al-Muhtâj:
Ā
ŁŁŲ§ ŁŲ¬ŁŲ³ Ų¹ŁŁ Ų§ŁŁŲØŲ± Ų§ŁŁ ŲŲŖŲ±Ł ŁŁŲ§ ŁŲŖŁŲ£ Ų¹ŁŁŁ ŁŁŲ§ ŁŲ³ŲŖŁŲÆ Ų„ŁŁŁ ŁŁŲ§ ŁŁŲ·Ų£ Ų¹ŁŁŁ Ų„ŁŲ§ ŁŲ¶Ų±ŁŲ±Ų©
Ā
āDan jangan duduk di atas kuburan yang dihormati, jangan bersandar dan bertumpu di atasnya, dan tidak boleh diinjak kecuali karena keadaan yang daruratā (al-KhĆ¢tib asy-SyirbĆ®ni, Mughni al-MuhtĆ¢j, Dar el-Fikr, juz 1, hal. 354)
Ā
Abu Ishâq asy-Syayrâzi dalam at-Tanbîh menyebutkan:
Ā
ŁŁŲ§ ŁŲ¬ŁŲ³ Ų¹ŁŁ ŁŲØŲ± ŁŁŲ§ ŁŲÆŁŲ³Ł Ų„ŁŲ§ ŁŲŲ§Ų¬Ų©. ŁŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁ ŲØŁŲŖ ŁŁ Ų§ŁŁ ŁŲØŲ±Ų©.
Ā
āTidak boleh duduk di atas kuburan, tidak boleh menginjak-injak kuburan kecuali karena ada kebutuhan, dan makruh hukumnya bermalam di pemakamanā (Abu IshĆ¢q asy-SyayrĆ¢zi, at-TanbĆ®h fi al-Fiqh asy-SyĆ¢fiāi, Beirut: āAlam al-Kutub, cetakan pertama, 1983, juz 1, hal. 52)
Ā
Pendapat-pendapat ulama di atas menegaskan ketidakbolehan: duduk di atas kuburan, menginjak, melangkahi, bersandar, berjalan, dan tindakan-tindakan sejenis yang tidak menghormati kuburan. Namun jika alam keadaan darurat, maka dapat dijadikan pengecualian. Menurut Syihabuddin ar-Ramli dalam Nihâyah, larangan tersebut merupakan langkah bijaksana dari upaya pengormatan penghormatan terhadap orang meninggal.
Ā
Dengan demikian, Muslim Indonesia yang akrab dengan tradisi ziarah, haul, atau kegiatan lain di area pemakaman harus memperhatikan rambu-rambu ini. Termasuk pula bagi para pedagang yang barangkali mengais rezeki di sekitar makam. Bila untuk kegiatan yang halal saja seseorang dilarang berlaku tak sopan terhadap kuburan, tentu apalagi untuk kegiatan maksiat.
Wallahu aālam.
Ā
Amien Nurhakim, mahasantri Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darussunnah.
Ā
Terpopuler
1
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
2
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
3
Pengetahuan tentang HKSR Jadi Kunci Cegah Kekerasan Seksual, Begini Penjelasannya
4
Fatwa Haram Tak Cukup, Negara Harus Bantu Atasi Akar Ekonomi di Balik Sound Horeg
5
Bukan Hanya Kiai, Mustasyar PBNU: Dakwah Tanggung Jawab Setiap Muslim
6
Gus Yahya: NU Bergerak untuk Kemaslahatan Umat
Terkini
Lihat Semua