Hukum Menjual Properti yang Dibangun di Atas Tanah Wakaf
NU Online Ā· Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB
Muhamad Hanif Rahman
Kolomnis
Salah satu isu fiqhiyyah yang cukup kompleks adalah persoalan tanah wakaf yang di atasnya didirikan properti. Hal ini menjadi kompleks karena melibatkan dua aspek hukum yang berbeda, yaitu hukum wakaf yang tidak boleh dimiliki dan tidak boleh diperjualbelikan serta tidak dapat diwariskan dengan hukum hukum properti yang dapat dimiliki, dijual belikan dan diwariskan.Ā
Masalah timbul ketika perumahan atau properti yang dibangun di atas tanah wakaf akan dijual. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip dasar wakaf yang mengharuskan harta yang diwakafkan tetap lestari dan tidak boleh dijual belikan.Ā
Lantas, Apa hukum menjual properti yang dibangun di atas tanah wakaf? Berikut penjelasannya:
Sebelum jauh membahas hukum menjual properti yang dibangun di atas tanah wakaf terlebih dahulu perlu diketahui hukum pembangun properti di tanah wakaf dan bagaimana statusnya.
Dalam pandangan mazhab Syafi'i pembangunan pada tanah wakaf tidak diperbolehkan kecuali sesuai dengan syarat yang ditetapkan wakif atau wakif mensyaratkan untuk semua kemanfaatan tanpa membatasinya, karena membangun bisa jadi mengubah wakaf secara menyeluruh dan menyelisihi syarat wakif (pemberi wakaf)nya:
ŁŲ±Ų¬Ų Ų§ŁŲ³ŲØŁŁ Ų£ŁŁ Ų§Ł ŁŁŁ Ų£Ų±Ų¶Ų§ ŲŗŁŲ± Ł
ŲŗŲ±ŁŲ³Ų© Ų¹ŁŁ Ł
Ų¹ŁŁ Ų§Ł
ŲŖŁŲ¹ Ų¹ŁŁŁ ŲŗŲ±Ų³ŁŲ§ Ų§ŁŲ§ Ų„Ų°Ų§ ŁŲµ Ų§ŁŁŲ§ŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų£Ł Ų“Ų±Ų· ŁŁ Ų¬Ł
ŁŲ¹ Ų§ŁŲ§ŁŲŖŁŲ§Ų¹Ų§ŲŖŲ ŁŁ
Ų«Ł Ų§ŁŲŗŲ±Ų³ Ų§ŁŲØŁŲ§Ų”Ų ŁŁŲ§ ŁŲØŁŁ Ł
Ų§ ŁŲ§Ł Ł
ŲŗŲ±ŁŲ³Ų§ ŁŲ¹ŁŲ³Ł. ŁŲ¶Ų§ŲØŲ·Ł Ų£ŁŁ ŁŁ
ŲŖŁŲ¹ ŁŁ Ł
Ų§ ŲŗŁŲ± Ų§ŁŁŁŁ ŲØŲ§ŁŁŁŁŲ© ع٠اسŁ
Ł Ų§ŁŲ°Ł ŁŲ§Ł Ų¹ŁŁŁ ŲŲ§Ł Ų§ŁŁŁŁŲ ŲØŲ®ŁŲ§Ł Ł
Ų§ ŁŲØŁŁ Ų§ŁŲ§Ų³Ł
Ł
Ų¹Ł
Artinya, "As-Subki lebih memilih pendapat bahwa jika seseorang mewakafkan tanah yang tidak ditanami kepada pihak tertentu, maka pihak tersebut dilarang menanaminya kecuali jika pemberi wakaf secara tegas menyebutkannya dalam pernyataan wakaf atau memberikan syarat untuk semua bentuk pemanfaatan. Hal yang sama berlaku untuk pembangunan (di atas tanah tersebut), yakni tidak boleh membangun di tanah yang sebelumnya ditanami, dan sebaliknya. Dhabitnya adalah dilarang melakukan sesuatu yang dapat mengubah wakaf secara total sehingga menghilangkan nama wakaf tersebut sebagaimana kondisinya saat diwakafkan. Berbeda halnya dengan sesuatu yang tetap mempertahankan nama (karakteristik) tersebut." (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Muhadzab [Beirut, Darul Fikr: t.t.], juz XV, halaman 344-345).Ā
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa pembangunan di atas tanah wakaf diperbolehkan selama itu bermanfaat dan tidak ada larangan dari wakif serta pembangunan tersebut tidak sampai mengubah peruntukan wakaf secara keseluruhan.
Kemudian pembangunan di atas tanah wakaf harus didasarkan untuk kemaslahatan wakaf atau kemaslahatan muslimin secara umumnya, dan tidak diperbolehkan membangun di tanah wakaf untuk kepentingan pribadi meskipun tidak mengganggu atau merugikan.
ŁŁŲ¹ Ų§ŁŲ³Ų¤Ų§Ł ŁŁ Ų§ŁŲÆŲ±Ų³ Ų¹Ł
Ų§ ŁŁŲ¬ŲÆ Ł
Ł Ų§ŁŲ£Ų“Ų¬Ų§Ų± ŁŁ Ų§ŁŁ
Ų³Ų§Ų¬ŲÆ ŁŁŁ
ŁŲ¹Ų±ŁŲ ŁŁ ŁŁ ŁŁŁ Ų£Ł ŁŲ§Ų Ł
Ų§Ų°Ų§ ŁŁŲ¹Ł ŁŁŁ Ų„Ų°Ų§ Ų¬ŁŲ ŁŲ§ŁŲ¬ŁŲ§ŲØ Ų£Ł Ų§ŁŲøŲ§ŁŲ± Ł
Ł ŲŗŲ±Ų³Ł ŁŁ Ų§ŁŁ
Ų³Ų¬ŲÆ Ų£ŁŁ Ł
ŁŁŁŁŲ ŁŁ
Ų§ ŲµŲ±ŲŁŲ§ ŲØŁ ŁŁ Ų§ŁŲµŁŲ Ł
٠أ٠Ł
ŲŁ Ų¬ŁŲ§Ų² ŲŗŲ±Ų³ Ų§ŁŲ“Ų¬Ų± ŁŁ Ų§ŁŁ
Ų³Ų¬ŲÆ Ų„Ų°Ų§ غرس٠ŁŲ¹Ł
ŁŁ
Ų§ŁŁ
Ų³ŁŁ
ŁŁŲ ŁŲ§ŁŁ ŁŁ ŲŗŲ±Ų³Ł ŁŁŁŲ³Ł ŁŁ
ŁŲ¬Ų²Ų ŁŲ„Ł ŁŁ
ŁŲ¶Ų± ŲØŲ§ŁŁ
Ų³Ų¬ŲÆŲ ŁŲŁŲ« Ų¹Ł
Ł Ų¹ŁŁ Ų£ŁŁ ŁŲ¹Ł
ŁŁ
Ų§ŁŁ
Ų³ŁŁ
ŁŁ ŁŁŲŲŖŁ
Ł Ų¬ŁŲ§Ų² ŲØŁŲ¹Ł ŁŲµŲ±Ł Ų«Ł
ŁŁ Ų¹ŁŁ Ł
ŲµŲ§ŁŲ Ų§ŁŁ
Ų³ŁŁ
ŁŁŲ ŁŲ„Ł ŁŁ
ŁŁ
ŁŁ Ų§ŁŲ§ŁŲŖŁŲ§Ų¹ ŲØŁ Ų¬Ų§ŁŲ§Ų ŁŁŲŲŖŁ
Ł ŁŲ¬ŁŲØ ŲµŲ±Ł Ų«Ł
ŁŁ ŁŁ
ŲµŲ§ŁŲ Ų§ŁŁ
Ų³Ų¬ŲÆ Ų®Ų§ŲµŲ©Ų ŁŁŲ¹Ł ŁŲ°Ų§ Ų§ŁŲ«Ų§ŁŁ Ų£ŁŲ±ŲØŲ ŁŲ£Ł ŁŲ§ŁŁŁ Ų„Ł ŁŁŁŁ Ł
Ų·ŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ§ بصر٠ثŁ
ŁŁ ŁŁ
ŲµŲ§ŁŲ Ų§ŁŁ
Ų³ŁŁ
ŁŁŲ ŁŲ§ŁŁ
Ų³Ų¬ŲÆ Ł
ŁŁŲ§Ų ŁŲ„Ł ŁŲ§Ł ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁ Ų®ŲµŁŲµ Ų§ŁŁ
Ų³Ų¬ŲÆŲ Ų§Ł
ŲŖŁŲ¹ ŲµŲ±ŁŁ ŁŲŗŁŲ±Ł ŁŲ¹ŁŁ Ų§ŁŲŖŁŲÆŁŲ±ŁŁ Ų¬ŁŲ§Ų² ŲµŲ±ŁŁ ŁŁ
ŲµŲ§ŁŲ Ų§ŁŁ
Ų³Ų¬ŲÆ Ł
ŲŁŁŲ ŲØŲ®ŁŲ§Ł ŲµŲ±ŁŁ ŁŁ
ŲµŲ§ŁŲ ŲŗŁŲ±Ł Ł
Ų“ŁŁŁ ŁŁ Ų¬ŁŲ§Ų²ŁŲ ŁŁŲŖŲ±Ł ŁŲ£Ų¬Ł Ų§ŁŁ
ŲŁŁ
Artinya, "Terdapat pertanyaan dalam pelajaran tentang pohon-pohon yang ada di masjid, apakah statusnya sebagai wakaf atau bukan? Dan apa yang harus dilakukan jika pohon tersebut mengering? Jawabannya adalah bahwa yang tampak dari penanamannya di masjid adalah pohon tersebut dianggap wakaf, berdasarkan pernyataan para ulama dalam bab perdamaian (sulh) bahwa diperbolehkannya menanam pohon di masjid adalah apabila pohon tersebut ditanam untuk kepentingan umum kaum muslimin. Dan jika pohon itu ditanam untuk kepentingan pribadi, maka tidak diperbolehkan, meskipun tidak merugikan masjid.
Karena pohon tersebut dianggap untuk kepentingan umum kaum muslimin, maka kemungkinannya adalah diperbolehkan menjualnya dan hasil penjualannya digunakan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin jika tidak memungkinkan memanfaatkan dalam keadaan kering. Dan memungkinkan juga digunakan untuk kemaslahatan masjid saja.
Kemungkinan kedua lebih dekat, karena jika orang yang mewakafkan pohon tersebut mewakafkannya secara umum, dan kita katakan bahwa hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, maka masjid termasuk dalam kategori itu.
Namun, jika pohon tersebut diwakafkan secara khusus untuk masjid, maka tidak boleh digunakan untuk selainnya. Dengan demikian, pada kedua kemungkinan tersebut, penggunaan hasil penjualan pohon untuk kemaslahatan masjid adalah pasti, berbeda dengan penggunaannya untuk kepentingan selain masjid yang masih diragukan kebolehannya. Maka, hasil penjualan pohon tersebut diprioritaskan untuk kepentingan yang pasti, yaitu masjid." (Bakri Syatha, I'anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 1997 M], juz III, halaman 216-217).Ā
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa status bangunan di atas tanah wakaf adalah mauquf juga sehingga kepemilikanya tidak bisa berpindah dengan akad jual beli. Lain halnya jika disewakan dan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan wakaf.
Hemat penulis, permasalahan properti yang berdiri di tanah wakaf tidak dapat disamakan dengan pohon yang tumbuh di tanah wakaf masjid sebagaimana penjelasan I'anatut thalibin di atas sebab kemanfaatan properti tidak dapat dipisahkan dengan tanah wakaf, berbeda dengan pepohonan atau buah-buahan yang tumbuh di tanah wakaf.
Lain halnya jika properti tersebut disewakan dalam jangka waktu yang Ā tidak lama, atau dalam jangka waktu yang lama karena adanya hajat atau maslahah yang kembali pada wakaf.
ŁŁŲ£ŁŁ
ŁŁŲ§ ŲŁŁŁŁ
Ł Ų„Ų¬ŁŲ§Ų±ŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁŁŲ§ŲøŁŲ±Ł Ł
Ł Ų§ŁŲµŁŁŲŁŁŲ©Ł ŲŖŁŲ§Ų±ŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŁŁŁŲ³ŁŲ§ŲÆŁ Ų£ŁŲ®ŁŲ±ŁŁ ŁŁŁŁŲÆŁ ŲŖŁŲ¹ŁŲ±ŁŁŲ¶ŁŁŲ§ ŁŁ ŁŁ ŲØŁŲ§ŲØŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁ ŲŁŁŁŲ«Ł Ų£ŁŲ“ŁŲ§Ų±ŁŁŲ§ ŁŁŁ Ų„ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ²ŁŁ
Ł Ų§ŁŁŁŁŲ§ŲøŁŲ±Ł Ų£ŁŁŁ ŁŁŲŖŁŲµŁŲ±ŁŁŁŁ ŁŁ Ł
ŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁŁŲµŁŁŁŁ ŲØŁŲ§ŁŁŁ
ŁŲµŁŁŁŲŁŲ©Ł ŲØŁŲ§ŁŁŁŁŲ³ŁŲØŁŲ©Ł ŁŁŲ±ŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŲ©Ł Ł
ŁŁŁŲµŁŁŲÆŁŁŁ ŁŁŲØŁŁŁŲ§Ų”Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ ŲØŁŲ§ŁŁŁŁŲ³ŁŲØŁŲ©Ł ŁŁŲ±ŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŲ©Ł Ł
ŁŲµŁŁŁŲŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁ
ŁŲ³ŁŲŖŁŲŁŁŁŁ ŁŁŲµŁŲ±ŁŁŲŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁŲ¶ŁŲ§ ŲØŁŲ£ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§ŲøŁŲ±Ł ŁŁ Ł
ŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁŁŲµŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŁŁ
Ł ŁŁ Ł
ŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲŖŁŁŁ
Ł ŁŁŲ§ŁŁŁŁŲµŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŁŁ
Ł ŁŁŲ§ ŁŁŲ¬ŁŁŲ²Ł ŁŁŁŁŁ
ŁŲ§ Ų§ŁŲŖŁŁŲµŁŲ±ŁŁŁŁ Ų„ŁŁŁŲ§ ŲØŁŲ§ŁŁŲŗŁŲØŁŲ·ŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŁŁ
ŁŲµŁŁŁŲŁŲ©Ł ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲŖŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁ
ŁŲ§ ŲØŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ
ŁŲ§ ŲØŁŁŁ ŁŁŲ§ ŲØŁŲÆŁŁ Ł
Ł Ų„Ų«ŁŲØŁŲ§ŲŖŁ Ų„ŲŁŲÆŁŲ§ŁŁŁ
ŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų¶ŁŁ ŁŁŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§ŲøŁŲ±Ł ŁŁŲ§ ŁŁŲ¬ŁŁŲ²Ł ŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ¤ŁŲ¬ŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŲÆŁŁŲ©Ł Ų§ŁŲ·ŁŁŁŁŁŁŁŲ©Ł Ų„ŁŁŁŲ§ ŁŁŲŁŲ§Ų¬ŁŲ©Ł أ٠Ł
ŁŲµŁŁŁŲŁŲ©Ł ŲŖŁŲ¹ŁŁŲÆŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁ
ŁŲ³ŁŲŖŁŲŁŁŁŁ ŁŁŲÆ Ų«ŁŲØŁŲŖŁŲŖŁ Ų¹ŁŁŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų¶ŁŁ ŁŁŁ
ŁŲŖŁŁ ŲŖŁŲµŁŲ±ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁ ŲŗŁŁŁŲ±Ł ŁŲ°Ų§ Ų§ŁŁŁŁŲ¬ŁŁŁ ŁŁŲŖŁŲµŁŲ±ŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŲ§Ų·ŁŁŁ ŁŲ°Ų§ Ł
Ų§ ŲÆŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§Ł
Ł Ų£ŁŲ¦ŁŁ
ŁŁŲŖŁŁŁŲ§ ŁŁ ŲØŁŲ§ŲØŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁ ŲµŁŲ±ŁŁŲŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁŲŖŁŲ¶ŁŲ§Ų”Ł.
Artinya, "Adapun hukum menyewakannya nazhir (pengelola wakaf), terkadang sah dan terkadang tidak sah. Para ulama membahasnya dalam bab wakaf, di mana mereka menyebutkan bahwa nazhir wajib mengelola harta wakaf sebagaimana wali (pengelola harta yatim), yaitu dengan memperhatikan maslahat yang sesuai dengan tujuan wakaf dan kelestarian asetnya. Hal ini tidak berdasarkan kepentingan mustahiq. Mereka juga menegaskan bahwa nazhir dalam mengelola harta wakaf sama seperti wali dan pengelola harta yatim, yang mana wali dan pengelola harta yatim tidak boleh bertindak kecuali dengan mempertimbangkan keuntungan dan kemaslahatan (ghibthah wa maslahah).
Selain itu, tidak cukup hanya berdasarkan klaim mereka, tetapi harus dibuktikan salah satu dari keduanya di hadapan hakim. Demikian pula, nazhir tidak boleh menyewakan harta wakaf dalam jangka waktu yang panjang kecuali karena adanya kebutuhan atau maslahat yang kembali kepada kepentingan wakaf, bukan kepada kepentingan penerima mustahiq, dan harus ditetapkan di hadapan hakim. Apabila nazhir bertindak tidak sesuai dengan ketentuan ini, maka tindakannya dianggap batal. Inilah yang ditegaskan oleh para imam kami secara jelas dan tersirat dalam bab wakaf." (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawal Fiqhiyah Al-Kubro, [Mesir, Al-Maktabah Al-Islamiyah: tt], juz III, halaman 328).Ā
Dalam mahab Syaf'i, menjual properti yang dibangun di atas tanah wakaf tidak sesuai dengan prinsip utama wakaf yakni kelestarian asetnya. Beda halnya dengan menyewakannya meskipun dalam jangka waktu yang panjang jika hal ini dianggap lebih maslahat maka diperbolehkan.Ā
Untuk diketahui, bahwa masalah ini akan dibahas secara mendalam pada Forum Munas-Konbes NU di Jakarta pada 5-7 Februari 2025 dalam Bahtsul Masail Komisi Waqi'iyah. Oleh sebab itu untuk lebih jelasnya mari kita nantikan keputusan resminya. Wallahu a'lam
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
3
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
4
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
5
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
Terkini
Lihat Semua