Tidak hanya itu, tim sukses pasangan calon, sampai waktu pemilihan, tidak henti-hentinya menyiarkan kebaikan dan kehebatan idola mereka kepada publik. Salah satunya dengan cara membagikan brosur dan selebaran, menempelkan pamflet dan poster, hingga memasang baliho dan spanduk di jalan-jalan. Namun terkadang, spanduk dan baliho dipasang sembarangan di lahan dan pagar rumah orang lain, tanpa izin pemiliknya.
Menggunakan atau memanfaatkan harta orang lain terang-terangan tanpa izin pemiliknya disebut ghasab. Ini termasuk perbuatan yang dilarang seperti halnya mencuri dan korupsi. Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini dalam Kifayatul Akhyar mengatakan:
Dengan demikian, memasang spanduk dan baliho sembarangan di perkarangan atau lahan orang lain termasuk dalam kategori ghasab. Dalam fiqh, perbuatan seperti ini dilarang karena memanfaatkan harta orang lain tanpa izin pemiliknya, meskipun tidak ada niat untuk mengambil dan memilikinya. Agar proses kampanye berjalan lancar dan tidak menimbulkan mudharat, alangkah baiknya masing-masing tim sukses perlu berhati-hati dalam memasang poster ataupun spanduk kampanye.
Jangan sampai, demi memopulerkan pasangan calon, tetapi hak dan kenyamanan orang lain diganggu. Pada saat pemasangan spanduk atau apapun itu yang berkaitan dengan hak orang lain, minta izinlah terlebih dahulu agar tidak menyinggung perasaan pemilik lahan. Wallahu A’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
2
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pidato Prabowo Tak Singgung Ketidakadilan Sosial dan Kebrutalan Aparat
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Prabowo Sebut Polisi yang Langgar Hukum dalam Penanganan Demo Akan Ditindak
5
Prof. Moh. Koesnoe, Cendekiawan NU Kaliber Dunia: Ahli Hukum Adat dan Pendidikan
6
Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polisi Dinilai Keliru dan Salah Sasaran
Terkini
Lihat Semua