Tidak hanya itu, tim sukses pasangan calon, sampai waktu pemilihan, tidak henti-hentinya menyiarkan kebaikan dan kehebatan idola mereka kepada publik. Salah satunya dengan cara membagikan brosur dan selebaran, menempelkan pamflet dan poster, hingga memasang baliho dan spanduk di jalan-jalan. Namun terkadang, spanduk dan baliho dipasang sembarangan di lahan dan pagar rumah orang lain, tanpa izin pemiliknya.
Menggunakan atau memanfaatkan harta orang lain terang-terangan tanpa izin pemiliknya disebut ghasab. Ini termasuk perbuatan yang dilarang seperti halnya mencuri dan korupsi. Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini dalam Kifayatul Akhyar mengatakan:
Dengan demikian, memasang spanduk dan baliho sembarangan di perkarangan atau lahan orang lain termasuk dalam kategori ghasab. Dalam fiqh, perbuatan seperti ini dilarang karena memanfaatkan harta orang lain tanpa izin pemiliknya, meskipun tidak ada niat untuk mengambil dan memilikinya. Agar proses kampanye berjalan lancar dan tidak menimbulkan mudharat, alangkah baiknya masing-masing tim sukses perlu berhati-hati dalam memasang poster ataupun spanduk kampanye.
Jangan sampai, demi memopulerkan pasangan calon, tetapi hak dan kenyamanan orang lain diganggu. Pada saat pemasangan spanduk atau apapun itu yang berkaitan dengan hak orang lain, minta izinlah terlebih dahulu agar tidak menyinggung perasaan pemilik lahan. Wallahu A’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
3
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
4
Khutbah Jumat: Menjaga Keluarga dari Konten Negatif di Era Media Sosial
5
PCNU Kota Bandung Luncurkan Business Center, Bangun Kemandirian Ekonomi Umat
6
Rezeki dari Cara yang Haram, Masihkah Disebut Pemberian Allah?
Terkini
Lihat Semua