Manfaat khitan ini dapat dijumpai pada keterangan Hasyiyah I'anatut Thalibin:
Artinya, "Dan wajib dalam khitan perempuan adalah memotong bagian dari organ yang disebut khitan. Menyedikitkan organ tersebut adalah lebih utama karena adanya hadits riwayat Abi Dawud dan lainnya, bahwa Nabi SAW suatu ketika bersabda kepada perempuan yang mengkhitan.”
Artinya, “Sayatlah sedikit jangan berlebihan, karena itu lebih mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.”
Maksud dari menyenangkan suami adalah menambah keledzatan dalam berjima'. Dalam riwayat yang lain disebutkan:
Artinya, "Lebih mencerahkan pada wajah."
Maksud dari mencerahkam wajah adalah lebih banyak airnya dan darahnya (awet muda)."
Adapun soal walimatul khitan masih belum ditemukan dasar yang kuat. Tetapi sebagian para salaf telah melakukan itu untuk khitan lelaki, sedang khitan bagi wanita adalah tidak diumumkan. Syekh Abu Abdullah bin Al- Haj dalam Kitab Al-Madkhal menyatakan:
Artinya,“Sesungguhnya menyatakan pelaksanaan khitan anak lelaki dan menyamarkan pelaksanaan khitan bagi wanita adalah baian dari sunah. Wallahu a’lam.” (Muhammad Syamsudin)
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
3
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
4
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
5
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
6
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
Terkini
Lihat Semua