Syariah

Fiqih Sengketa Hak Milik Barang yang Bergeser Pasca-Bencana

Kam, 8 November 2018 | 14:45 WIB

Fiqih Sengketa Hak Milik Barang yang Bergeser Pasca-Bencana

Ilustrasi (Antara)

Syekh Wahbah Al-Zuhaily di dalam kitabnya Al-Fiqhu al-Islâmy wa Adillatuhu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hak milik adalah:

علاقة بين الإنسان والمال أقرها الشرع تجعله مختصا به ويتصرف فيه بكل التصرفات ما لم يوجد مانع من التصرف

Artinya: “Hak milik adalah suatu relasi antara manusia dengan harta yang diakui oleh syara’ yang menyatakan hak khusus pemanfaatan dan bolehnya pengelolaan barang selagi tidak ditemukan adanya penghalang tasharuf (pendayagunaannya).” (Wahbah Musthofa al-Zuhaily, al-Fiqhu al-Islâm wa Adillatuhu, Juz 5, Damaskus: Daru al-Fikr, tt.: 489). 

Berdasarkan definisi di atas, poin penting yang harus diketahui terkait dengan hak milik adalah: 

1. Adanya relasi antara manusia dengan harta/aset yang diakui oleh syara’.

Maksud dari relasi yang diakui oleh syara’ adalah bahwa dalam mendapatkan aset, seorang pemilik tidak dibenarkan menerjang aturan syara’. Syara’ menggariskan bahwa kepemilikan barang dibenarkan apabila didapatkan melalui proses jual beli atau memproduksinya sendiri. Hak kepemilikan juga bisa didapat akibat menemukannya (luqathah, rikaz) dan mengelola tanah yang tidak diketahui pemiliknya sebelumnya. Penguasaan harta dari orang lain juga bisa didapat dari jalan penyitaan oleh pemerintah, atau hasil perang (fai’ dan ghanimah).

2. Relasi tersebut menyatakan hak khusus.

Maksud dari menyatakan hak khusus ini adalah hak penguasaan (hiyâzatu al-syai) dan hak atas nama barang. Syarat penguasaan barang umumnya menyesuaikan dengan jenis asal barang ditemukan. Misalnya, apabila barang tersebut merupakan barang luqathah, maka ia harus sudah berusia 1 tahun setelah ditemukan dan sudah diumumkan. Saat barang sudah mencapai usia 1 tahun dan tidak ditemukan adanya pemilik asal, maka barang sepenuhnya menjadi hak milik dari orang yang menemukan (lâqith). 

3. Pemilik bisa mengelola (tasharuf) barang dengan total.

Syarat bisa mengelola barang dengan total dalam muamalah umumnya dibatasi apakah pemilik termasuk orang yang memiliki hak kelola atau tidak. Apabila pemilik sudah masuk unsur hak kelola, maka ia bisa menjual atau menyimpan barang. Namun, apabila pemilik bukan orang yang memiliki hak kelola, maka hak penguasaan barang ada pada wali atau orang yang menerima wasiat dari wali. 

4. Tidak ada penghalang yang menyebabkan hilangnya hak kelola.

Hilangnya hak tasharruf merupakan mâni’ dari tasharruf. Dalam kondisi normal, hak tasharruf harta menjadi hilang manakala dalam kondisi belum baligh, tidak berakal, safiih, muflis (bangkrut) atau dalam status ditahan haknya oleh pengadilan (al-hajr). 

Setelah mencermati keempat komponen batasan di atas, maka dalam situasi bencana yang besar, akan banyak terjadi perpindahan status hak milik. Untuk itu perlu pembagian jenis aset/harta yang kemungkinan mengalami perpindahan tersebut. 

Aset dapat dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu: 

1. Jenis jenis aset yang terdiri atas barang bergerak. 
2. Jenis-jenis aset yang terdiri atas barang tak bergerak

Yang dimaksud dengan barang bergerak menurut KUHPerdata yang berlaku di Indonesia ada dua kategori, yaitu: 

1. Benda bergerak karena sifatnya. Keberadaan “benda bergerak karena sifatnya” ini diatur oleh KUHPerdata Pasal 509. Contoh dari benda bergerak karena sifatnya ini adalah ayam, kambing, sepeda motor, mobil, dan lain-lain, bahkan sampai dengan perahu/kapal.

Di saat benda jenis ini berpindah posisi atau bergeser dari tempat penyimpanan, maka benda ini bisa dibuktikan status kepemilikannya dengan dokumen yang berlaku atau bukti-bukti kepemilikan. 

2. Benda bergerak karena Undang-Undang. Benda bergerak karena undang-undang ini misalnya adalah: 

a. Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
b. Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
c. Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;
d. Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.

Dalam situasi bencana yang menyebabkan terjadinya pergeseran benda dari tempat penyimpanannya, jenis “aset/benda bergerak karena undang-undang” ini dapat dibuktikan tidak hanya dengan nota/bukti dokumen kepemilikan, melainkan juga dengan jaminan atau saksi-saksi hidup yang mungkin masih ditemui. Bukti berupa dokumen atau nota kepemilikan bermanfaat untuk menyatakan status khusus aset/barang terhadap orang yang mengakui kepemilikan barangnya atau manfaatnya.

Adapun untuk kategori aset tidak bergerak, secara umum di Indonesia diatur dalam KUHPerdata, antara lain:

1. Benda tidak bergerak karena sifatnya. Keberadaan benda ini diatur oleh KUHPerdata Pasal 506. Contoh dari barang jenis ini antara lain: tanah dan hak yang melekat dan didirikan di atasnya, misalnya bangunan, pohon, tanaman-tanaman yang akarnya menancap di atas tanah, barang tambang, atau hasil tanaman berupa buah-buahan yang belum dipetik.

2. Benda tidak bergerak karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya. Keberadaan benda ini diatur dalam Pasal 507 KUHPerdata. Contoh dari barang jenis ini antara lain adalah mesin penggilingan, pabrik dan barang yang dihasilkannya, benda-benda yang dilekatkan pada rumah, perkantoran, dan lain sebagainya, seperti mesin ketik, lukisan dinding, ikan dalam kolam, dan lain sebagainya. 

3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, misalnya hak pakai, hak usaha, hak numpang karang, hak pakai hasil, dan sejenisnya. 

Jika menilik sifat aset tidak bergerak ini, maka bila terjadi kasus pergeseran dari tempat penyimpanan atau batas-batas wilayah kepemilikan, maka hukum positif yang berlaku di Indonesia adalah harus memperhatikan empat hal, antara lain:

- Kedudukan berkuasa (bezit)/hiyâzah, diatur dalam Pasal 1977 KUHPerdata

- Penyerahan (levering)/qabdlu, diatur dalam Pasal 612 KUHPerdata untuk benda bergerak dan Pasal 616 KUHPerdata untuk benda tak bergerak

- Pembebanan (bezwaring)/dlaman, maka untuk benda bergerak diatur dalam Pasal 1150 KUHPerdata dan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Untuk benda tak bergerak, maka diatur dalam Pasal 1162 KUHPerdata serta UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah 

- Daluwarsa/jatuh tempo. Menurut Pasal 1977 KUHPerdata, status kepemilikan benda bergerak tidak memiliki unsur daluwarsa. Adapun untuk benda tak bergerak, maka menurut Pasal 610 KUHPerdata, status kepemilikannya memiliki daluwarsa disebabkan karena dalam benda tak bergerak, hak yang berkaitan dengannya tidak mutlak sebagai hak milik, melainkan kadang berupa hak guna, atau hak pemanfaatan saja. 


Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti dan Pengkaji Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim

Bersambung…