Pemerintah Minta MK Revisi RUU BUMN, Ada Peralihan Kuasa ke Danantara?
NU Online · Rabu, 25 Juni 2025 | 17:05 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej resmi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 1 2025 tentang Badan Usaha Milik Rakyat (BUMN). Hal itu dikarenakan keperluan mendesak adanya pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Pemerintah perlu menyampaikan RUU BUMN Perubahan merupakan RUU yang diajukan berdasarkan terdapatnya; satu, urgensi nasional pembentukan BPI Danantara dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden; dua, sebagai tindak lanjut atas Putusan MK; dan tiga, keinginan bersama pembentuk undang-undang untuk melanjutkan pembentukan perubahan UU BUMN 19/2003,” kata Eddy di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Selasa (24/6/2025) kemarin.
Dalam agenda sidang MK Mendengar Keterangan DPR dan Presiden untuk Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 dan 64/PUU-XXIII/2025 itu, Eddy menjelaskan bahwa RUU BUMN Perubahan itu diusulakan oleh DPR dan menjadi RUU prioritas karena masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024 maupun 2025-2029.
Bukan tanpa alasan, Eddy mengatakan bahwa keputusan itu didasarkan pada putusan DPR RI Nomor: 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025 pada nomor urut 2 tabel kumulatif terbuka Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.
”Dengan demikian, dari seluruh rangkaian di atas, pembentukan Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 telah melalui seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPRI RI Anggia Ermarini membantah proses perubahan UU BUMN Perubahan telah menjunjung tinggi partisipasi prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation). DPR mengaku telah mengundang berbagai pihak yang berkepentingan dalam rangka memperkaya substansi RUU BUMN.
“Mengingat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 telah berlaku 19 tahun, ini perlu untuk segara ada perubahan,” katanya.
Di sisi lain, para hakim konstitusi mengatakan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang harus dapat membuktikan proses pembentukan UU BUMN yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu dibuktikan melalui foto, video, atau dokumen lain. Bukti-bukti tersebut dapat diserahkan ke mahkamah untuk digunakan dalam memeriksa pengujian formil ini.
Diketahui, perbedaan utama antara Danantara dan BUMN terletak pada peran dan fungsinya. BUMN adalah perusahaan milik negara yang beroperasi di berbagai sektor ekonomi, sementara Danantara adalah badan pengelola investasi yang dibentuk untuk mengelola dan mengoptimalkan investasi BUMN, serta mengelola aset negara di luar APBN.
Secara sederhana, BUMN adalah entitas bisnis yang beroperasi, sedangkan Danantara adalah badan yang mengatur dan mengelola investasi BUMN.
Lebih lanjut, kritik kinerja BUMN datang dari dalam badan itu sendiri. Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria menyoroti direksi BUMN yang memiliki pengawal yang banyak.
"Saya tidak suka orang punya protokol banyak-banyak itu. Bahkan istri juga ada protokolnya. Saya minta ini jangan dilakukan," kata Dony dalam diskusi bersama Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi (IKA Fikom) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Hutan Kota Plataran GBK, Jakarta Selatan, ditulis Kamis (19/6/2025).
Kabar terbaru, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk baru saja mendapatkan suntikan dana segar senilai Rp6,65 triliun dari Danantara berupa pinjaman pemegang saham (shareholder loan) di Plaza Mandiri, Jakarta, pada Selasa (24/6/2025).
Terpopuler
1
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
2
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
3
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
4
Isi Akhir dan Awal Tahun Baru Hijriah dengan Baca Doa Ini
5
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Beasiswa PBNU ke Maroko 2025, Cek di Sini
6
Trump Meradang Usai Israel-Iran Tak Gubris Seruan Gencatan Senjata
Terkini
Lihat Semua