Kisah Tabiin yang Memberikan Zakat Fitrah kepada Nonmuslim
NU Online Ā· Ahad, 16 April 2023 | 08:00 WIB
Zainuddin Lubis
Kolomnis
Menurut ulama dari kalangan Syafiāiyah, zakat fitrah hanya boleh disalurkan kepada orang-orang Muslim,. Di luar orang Islam tidak sah. Artinya, zakat fitrah tidak diperbolehkan untuk disalurkan kepada nonmuslim, sekalipun mereka dalam keadaan fakir dan miskin. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Kitab Majmu Syarah al-Muhadzab berikut;
ŁŁŲ§ŁŲ¬ŁŲ² ŲÆŁŲ¹ Ų“Ų¦ Ł
Ł Ų§ŁŲ²ŁŁŲ§ŲŖ Ų§ŁŁ ŁŲ§ŁŲ± Ų³ŁŲ§Ų” Ų²ŁŲ§Ų© Ų§ŁŁŲ·Ų± ŁŲ²ŁŲ§Ų© Ų§ŁŁ
Ų§Ł ŁŁŲ°Ų§ ŁŲ§ Ų®ŁŲ§Ł ŁŁŁ Ų¹ŁŲÆŁŲ§
Artinya, āDan tidak boleh memberikan zakat kepada nonmuslim, baik zakat fitrah maupun zakat harta. Ini tidak ada perbedaan di antara ulama Syafiāiyah.ā
Pandangan serupa [tidak boleh mengalokasikan zakat pada nonmuslim] juga dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni juz II, halaman 487, bahwa tidak ada perbedaan pandangan dari para pakar fikih, terkait tidak sahnya mengeluarkan bagian zakat bagi nonmuslim yang fakir dan miskin. Ia berkata;Ā
ļ»» ļ»§ļ»ļ» ﻢ ļŗļ»“ﻦ ļŗļ»«ļ» ļŗļ»ļ»ļ» ﻢ ﺧﻼļ»ļŗ ļ»ļ»² ļŗļ»„ ļŗÆļ»ļŗļŗ ļŗļ»·ļ»£ļ»®ļŗļ» ļ»» ļŗļ»ļ»ļ»° ļ»ļ»ļŗļ»ļŗ® ļ»ļ»» ļ»ļ»¤ļ»¤ļ» ļ»®ļ»
Artinya, āTidak mengetahui kami tentang adanya khilaf [perbedaan pendapat] bahwa zakat harta tidak boleh diberikan kepada orang kafir dan budak.ā.
Dari penjelasan Imam Nawawi di atas, jelas tergambar bahwa seorang nonmuslim tidak berhak menerima zakat fitrah. Pun ditambah keterangan dari Ibnu Qudamah, tentang tidak boleh memberikan zakat harta pada nonmuslim. Jika diberikan kepada nonmuslim, maka hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, zakat fitrah tidak dapat diberikan kepada orang yang tidak beragama Islam.
Namun, ada ulama yang membolehkan untuk memberikan zakat fitrah kepada nonmuslim. Pendapat ini misalnya dikatakan oleh Abu Hanifah, Amar bin Maimun, Ibnu Sirin, dan juga Al Zuhri. Keterangan iniĀ disarikan dalam Kitab Al-Majmu, Imam al-Nawawi ;Ā
ŁŲ§Ł Ų§ŲØŁ Ų§ŁŁ
ŁŲ°Ų±: Ų£Ų¬Ł
Ų¹ ŁŁ Ł
Ł ŁŲŁŲø Ų¹ŁŁ Ł
Ł Ų£ŁŁ Ų§ŁŲ¹ŁŁ
أ٠اŁŲ°Ł
Ł ŁŲ§ ŁŲ¹Ų·Ł Ł
Ł Ų²ŁŲ§Ų© Ų§ŁŲ£Ł
ŁŲ§Ł Ų“ŁŲ¦Ų§Ų ŁŲ§Ų®ŲŖŁŁŁŲ§ ŁŁ Ų²ŁŲ§Ų© Ų§ŁŁŲ·Ų± ŁŲ¬ŁŲ²ŁŲ§ Ų£ŲØŁ ŲŁŁŁŲ©Ų ŁŲ¹Ł Ų¹Ł
ر٠ب٠Ł
ŁŁ
ŁŁ ŁŲŗŁŲ±Ł Ų£ŁŁŁ
ŁŲ§ŁŁŲ§ ŁŲ¹Ų·ŁŁ Ł
ŁŁŲ§ Ų§ŁŲ±ŁŲØŲ§ŁŲ ŁŁŲ§Ł Ł
Ų§ŁŁ ŁŲ§ŁŁŁŲ« ŁŲ£ŲŁ
ŲÆ ŁŲ£ŲØŁ Ų«ŁŲ± ŁŲ§ ŁŲ¹Ų·ŁŁŲ ŁŁŁŁ ŲµŲ§ŲŲØ Ų§ŁŲØŁŲ§Ł Ų¹Ł Ų§ŲØŁ Ų³ŁŲ±ŁŁ ŁŲ§ŁŲ²ŁŲ±Ł Ų¬ŁŲ§Ų² صر٠اŁŲ²ŁŲ§Ų© Ų„ŁŁ Ų§ŁŁŁŲ§Ų±.
Artinya, āIbnu Al-Munzir berkata; Ulama telah sepakat bahwa tidak boleh memberikan zakat harta kepada nonmuslim. Mereka berselisih dalam zakat fitri, sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Hal ini sebagaimana telah dilakukan oleh Amr bin Maimun dan lainnya. Mereka memberikan zakat fitri kepada para pendeta. Imam Malik, Al-Laits, Ahmad dan Abu Tsaur mengatakan tidak boleh memberikan zakat fitri kepada nonmuslim. Pengarang kitab Al-Bayan menukil dari imam Ibnu Sirin dan Al-Zuhri mengenai kebolehan memberikan zakat kepada nonmuslim.ā
Kisah Tabiin Menyalurkan Zakat untuk Nonmuslim
Pergaulan Islam dengan nonmuslim, sejatinya diwarnai sikap toleransi dan saling menghormati. Dalam pelbagai riwayat diceritakan, bahwa Nabi menghormati dan menyayangi kaum non muslim. Dalam hadis riwayat Imam Abu Daud, misalnya Nabi mengatakan bahwa siapa saja yang menyakiti non muslim, maka orang tersebut akan berhadapan dengan Nabi kelak di hari kiamat. Nabi Saw bersabda;
Ų£ŁŁŁŲ§ Ł
ŁŁŁ ŲøŁŁŁŁ
Ł Ł
ŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŲÆŁŲ§ Ų£ŁŁŁ Ų§ŁŁŲŖŁŁŁŲµŁŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁ Ų·ŁŲ§ŁŁŲŖŁŁŁ Ų£ŁŁŁ Ų£ŁŲ®ŁŲ°Ł Ł
ŁŁŁŁŁ Ų“ŁŁŁŲ¦ŁŲ§ ŲØŁŲŗŁŁŁŲ±Ł Ų·ŁŁŲØŁ ŁŁŁŁŲ³Ł ŁŁŲ£ŁŁŁŲ§ ŲŁŲ¬ŁŁŲ¬ŁŁŁ ŁŁŁŁŁ
Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§Ł
ŁŲ©Ł
Artinya: āKetahuilah, bahwa Ā siapa yang menzalimi seorang muāahad (nonmuslim yang berkomitmen untuk hidup damai dengan umat Muslim), merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat.ā
Lebih jauh lagi, dalam riwayat lainā dengan tegas Nabi membela dan berpihak pada nonmuslimā, dengan menyebut secara tegas, orang yang menyakiti nonmuslim, maka ia seolah-olah menyakiti Rasulullah. Simak pengakuan Nabi berikut ini;
Ł
ŁŁŁ Ų¢Ų°ŁŁ Ų°ŁŁ
ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲÆŁ Ų¢Ų°ŁŲ§ŁŁŁŁŲ ŁŁŁ
ŁŁŁ Ų¢Ų°ŁŲ§ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲÆŁ Ų¢Ų°ŁŁ Ų§ŁŁŁŁ
Artinya: āBarang siapa menyakiti seorang dzimmi (nonmuslim yang tidak memerangi umat Muslim), maka sesungguhnya dia telah menyakitiku. Dan barang siapa yang telah menyakitiku, maka sesungguhnya dia telah menyakiti Allah.ā
Pesan cinta dan damai dari Rasulullah senantiasa dirawat dan dijaga oleh generasi setelahnya [termasuk para Tabiin]. Dalam kitab Dr. Yusuf Qardhawi dalam GhairulĀ Muslim filĀ Mujtamaā ilĀ Islami, misalnya dikatakan bahwa beberapa orang dari kalangan tabiin memberikan zakat dan memfatwakan boleh mengalokasikan zakat fitrah pada pendeta Nasrani. Penyaluran zakat ini misalnya dilaksanakan menjelang Hari Raya Idul Fitri.Ā
Adapun para tabiin yang memberikan dan membolehkan memberikan zakat pada nonmuslim itu seperti Ikrimah, Ibn Sirin, Abi Syaibah dan Az Zuhri. Simak penuturan Qardhawi terkait sikap para tabiin tersebut.Ā
ŁŁŲ§Ł ŲØŲ¹Ų¶ Ų£Ų¬ŁŲ§Ų” Ų§ŁŲŖŲ§ŲØŲ¹ŁŁ ŁŲ¹Ų·ŁŁ ŁŲµŁŲØŁŲ§ Ł
Ł ŲµŲÆŁŲ© Ų§ŁŁŲ·Ų± ŁŲ±ŁŲØŲ§Ł Ų§ŁŁŲµŲ§Ų±Ł, ŁŁŲ§ ŁŲ±ŁŁ ŁŁ Ų°ŁŁ ŲŲ±Ų¬ŁŲ§Ų ŲØŁ Ų°ŁŲØ ŲØŲ¹Ų¶ŁŁ
-ŁŲ¹ŁŲ±Ł
Ų© ŁŲ§ŲØŁ Ų³ŁŲ±ŁŁ ŁŲ§ŁŲ²ŁŲ±Ł- Ų„ŁŁ Ų¬ŁŲ§Ų² Ų„Ų¹Ų·Ų§Ų¦ŁŁ
Ł
Ł Ų§ŁŲ²ŁŲ§Ų© ŁŁŲ³ŁŲ§
Artinya: āAdapun sebagian kalangan dari tabiin memberikan mereka bagian dari zakat fitrah untuk pendeta Nasrani, dan tidak memandang mereka demikian sebagai kesalahan. Bahkan berpendapat sebagian mereka seperti Ikrimah, Ibnu Sirin, dan Az-Zuhriā bahwa boleh memberikan mereka (pendeta Nasrani) dari zakat fitrahya.ā
Di kisah lain, ternyata ada juga cerita yang cukup haru yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Di suatu waktu, ketika tengah menyusuri perumahan, ia melihat seorang Yahudi tua renta duduk di depan pintu dalam keadaan kebingungan dan kesusahan.
Usut punya usut, ternyata lelaki tua tengah berada dalam impitan ekonomi. Berdasarkan pengakuannya pada Umar, ia tengah sulit untuk memenuhi kehidupannya. Pasalnya, ia tergolong wanita tua yang miskin.
Setelah mengetahui keadaan wanita tua tersebut, Umar pun mengalokasikan harta dari baitul mal kepada lelaki Yahudi tua renta itu. Kisah ini termaktub dalam karya Yusuf Qardhawi berjudul Fiqh Zakat, alasan utama Umar memberikan harta dari Baitul MalĀ karena Yahudi itu tua dan miskin, sudah selayaknya ditolong.
ŁŲ¹Ł
Ų± ŁŲ£Ł
Ų± بصر٠Ł
Ų¹Ų§Ų“ ŲÆŲ§Ų¦Ł
ŁŁŁŁŲÆŁ ŁŲ¹ŁŲ§ŁŁ Ł
Ł ŲØŁŲŖ Ł
Ų§Ł Ų§ŁŁ
Ų³ŁŁ
ŁŁŲ Ų«Ł
ŁŁŁŁ: ŁŲ§Ł Ų§ŁŁŁ ŲŖŲ¹Ų§ŁŁ: {Ų„ŁŁŁŁŁ
ŁŲ§ Ų§ŁŲµŁŁŲÆŁŁŁŲ§ŲŖŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁŲ±ŁŲ§Ų”Ł ŁŁŲ§ŁŁŁ
ŁŲ³ŁŲ§ŁŁŁŁŁ} [Ų§ŁŲŖŁŲØŲ©: 60], ŁŁŲ°Ų§ Ł
Ł Ł
Ų³Ų§ŁŁŁ Ų£ŁŁ Ų§ŁŁŲŖŲ§ŲØ
Artinya: āMaka Umar menyuruh memberikan penghidupan (bayaran) bagi Yahudi tua Ā dan menyediakannya dari harta Baitul mal. Kemudian Umar membacakan firman Allah, (sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, Q.S at Taubah; 60), Ini (kakek tua) adalah orang miskin dari Ahli Kitab.ā
Di kisah lain, tentang kebaikan Umar bin Khattab, diceritakan dalam Kitab Futuh al Buldan karya Ahmad bin Yahya bin Jabir al-Baladzuri, ada riwayat dari Hisyam Imar, bahwa suatu ketika Umar bin Khattab melakukan perjalanan ke Damaskus. Di tengah perjalanan ia bertemu dengan beberapa orang Nasrani yang tergolong miskin.Ā
Tak tega melihat kondisi mereka, Umar pun akhirnya menyuruh mengeluarkan kepada mereka zakat. Di samping itu memberikan kepada mereka makanan pokok. Lebih lanjut, Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf li Ibni Abi Syaibah, diriwayatkan dari Jabir bin Zaid: bahwa dia ditanya tentang zakat, kepada siapa harus diberikan? Dia berkata, "Pada orang-orang miskin di kalangan Muslim dan orang-orang kafir dzimmi.ā Ia berkata, Ā Rasulullah memberikan bagian ahli dzimmah sebanyak seperlima dari zakat.
Ustadz Zainuddin Lubis, pegiat kajian Al-Qurāan dan sunnah di Jakarta
Terpopuler
1
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
2
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
3
Gus Yahya: NU Bergerak untuk Kemaslahatan Umat
4
PPATK Tuai Kritik: Rekening Pasif Diblokir, Rekening Judol Malah Dibiarkan
5
Ketum PBNU Resmikan 13 SPPG Makan Bergizi Gratis di Lingkungan NUĀ
6
Di Tengah Fenomena Bendera One Piece Badan Siber Ansor Ajak Generasi Muda Hormati Merah Putih
Terkini
Lihat Semua