Syariah

Terlintas Pikiran Jorok di Tengah Shalat?

Ahad, 28 April 2019 | 07:00 WIB

Terlintas Pikiran Jorok di Tengah Shalat?

Ilustrasi (iStock.)

Dalam shalat kita dianjurkan untuk senantiasa khusyuk dan penuh khidmat. Hal ini salah satunya dilaksanakan dengan cara menghilangkan segala pikiran-pikiran yang tidak berhubungan dengan bacaan yang dilantunkan saat shalat. Namun, siapa yang menduga jika tiba-tiba terbesit dalam pikiran seseorang yang sedang shalat sesuatu yang tidak diinginkan, bahkan tak jarang jika pikiran-pikiran yang muncul berupa pikiran-pikiran yang jorok, tak seronok, dan sangat tidak layak terjadi saat shalat, misalnya tentang orang tanpa busana, hubungan haram dengan lawan jenis, atau semacamnya.

Baca juga:
Pentingnya Khusyuk dalam Wudhu agar Khusyuk dalam Shalat
Kiat Shalat Khusyuk Menurut Imam al-Ghazali

Lalu hal yang patut dipertanyakan, bagaimana sebenarnya hukum memikirkan sesuatu yang jorok tatkala sedang melakukan shalat? Apakah hal tersebut dapat menyebabkan shalat yang dilakukan menjadi batal?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, patut dipahami bahwa hadirnya pikiran-pikiran dalam shalat adakalanya muncul secara alamiah tanpa ada niatan sama sekali, dan ada juga pikiran-pikiran yang muncul karena diupayakan dan disengaja oleh seseorang. 

Pikiran yang muncul tanpa adanya kesengajaan atau muncul secara alamiah, pernah dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini seperti yang tercantum dalam salah satu haditsnya:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَصْرَ فَلَمَّا سَلَّمَ قَامَ سَرِيعًا دَخَلَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ وَرَأَى مَا فِي وُجُوهِ الْقَوْمِ مِنْ تَعَجُّبِهِمْ لِسُرْعَتِهِ فَقَالَ ذَكَرْتُ وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ تِبْرًا عِنْدَنَا فَكَرِهْتُ أَنْ يُمْسِيَ أَوْ يَبِيتَ عِنْدَنَا فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ رواه البخاري

“Diriwayatkan dari sahabat ‘Uqbah bin Haris RA, beliau berkata: Aku shalat Ashar bersama Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tatkala beliau salam, beliau berdiri dengan cepat dan masuk menuju (rumah yang dihuni) sebagian istri beliau, lalu beliau keluar. Beliau melihat banyak wajah-wajah yang keheranan atas sikap beliau tersebut. Lalu beliau bersabda: ‘Aku ingat emas yang aku miliki tatkala aku sedang shalat, lalu aku tidak senang emas tersebut menetap di sisiku, akhirnya aku pun memerintahkan untuk membagikannya.” (HR. Bukhari)

Pikiran yang muncul secara alamiah ini bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan, selama pikiran tersebut segera dihentikan dan bergegas memikirkan dan merenungkan bacaan-bacaan yang terdapat dalam shalat. Sebab, munculnya pikiran ini di luar kuasa seseorang, sehingga tidak terkena taklif berupa sebuah larangan.

Ketika pikiran yang datang spontan tersebut tidak dihentikan, bahkan justru terus dibayangkan dalam angan-angan, maka hukumnya makruh (tak dianjurkan) apalagi bila yang terlintas tersebut adalah sesuatu yang jorok atau tak pantas. Meski demikian, perbuatan demikian tidak sampai membatalkan shalat. Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi:

يستحب الخشوع في الصلاة والخضوع وتدبر قراءتها واذكارها وما يتعلق بها والاعراض عن الفكر فيما لا يتعلق بها فان فكر في غيرها وأكثر من الفكر لم تبطل صلاته لكن يكره سواء كان فكره في مباح أو حرام كشرب الخمر

“Disunnahkan dalam shalat khusyuk, khudlu’ (rendah diri) dan merenungkan bacaan, dzikir dan segala hal yang berhubungan dengan shalat dan sunnah menjauhi pikiran-pikiran yang tidak berhubungan dengan shalat. Jika seseorang memikirkan pada hal selain shalat dan terus-menerus melakukannya maka shalatnya tidak dihukumi batal, hanya saja hal tersebut dihukumi makruh, baik memikirkan perkara yang mubah atau haram, seperti (memikirkan tentang) minum khamr.” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 4, Hal. 102)

Salah satu dalil yang menjadi pijakan para ulama dalam merumuskan tidak batalnya shalat seseorang yang memikirkan pikiran jorok atau pikiran yang tidak berhubungan dengan shalat adalah berdasarkan pada suatu hadits:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَجَاوَزَ لأُمَّتِى عَمَّا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَكَلَّمْ بِهِ 

“Sesungguhnya Allah ﷻ mengampuni pada umatnya atas hal yang terbesit dalam dirinya selama ia tidak melakukannya atau mengucapkannya.” (HR. Muslim)

Lebih jauh lagi, munculnya pikiran-pikiran jorok atau pikiran yang tidak berhubungan dengan shalat tatkala seseorang melaksanakan shalat adalah godaan setan yang dikenal dengan nama Setan Khinzib. Setan ini biasa menggoda orang-orang yang sedang melaksanakan shalat agar shalat yang mereka lakukan menjadi tidak khusyuk. Tatkala hal demikian dialami oleh kita, maka Rasulullah menganjurkan untuk membaca ta’awwudz dan meludah ke arah kiri kita sebanyak tiga kali. Hal demikian tentunya dilaksanakan tatkala shalat kita sedah selesai. Seperti yang dijelaskan dalam hadits:

عَنْ أَبِى الْعَلاَءِ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ أَبِى الْعَاصِ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ حَالَ بَيْنِى وَبَيْنَ صَلاَتِى وَقِرَاءَتِى يَلْبِسُهَا عَلَىَّ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزِبٌ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْهُ وَاتْفِلْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلاَثًا ». قَالَ فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَهُ اللَّهُ عَنِّى. مسلم

“Diriwayatkan dari Abu Ala’ bahwa sesungguhnya ‘Utsman bin Abi al-‘Ash mendatangi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu ia berkata: ‘Wahai Rasulullah! Sesungguhnya setan telah menghalangi antara diriku dan shalatku serta bacaan shalatku ia membuat shalatku menjadi samar bagiku.’ Lalu Rasulullah bersabda: ‘Itu adalah setan, namanya Khinzib. Jika kamu merasa diganggu maka mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguannya (membaca ta’awwudz) dan meludahlah ke arah kirimu sebanyak tiga kali.’ Sahabat ‘Utsman bin Abi al-’Ash berkata: ‘Aku melakukan hal tersebut lalu Allah menghilangkan setan itu dariku.’” (HR. Muslim)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa munculnya pikiran-pikiran jorok adalah hal yang tidak baik dan tidak layak terjadi saat shalat, meski secara fiqih tidak sampai membatalkan shalat. Hal tersebut mesti kita jauhi dengan terus-menerus melatih diri untuk khusyuk karena shalat merupakan ibadah istimewa karena di saat itulah kita “berkomunikasi” dengan Allah. Wallahu a’lam.


Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember 

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua