Syariah

Hukum Adzan dan Iqamah Dilakukan oleh Orang Berbeda

Sel, 24 Oktober 2017 | 23:03 WIB

Melaksanakan shalat berjamaah biasanya tidak terlepas dari adzan dan iqamah. Adzan adalah sarana untuk mengingatkan para Muslim atas masuknya waktu shalat sekaligus menjadi pemanggil bagi mereka untuk melangkahkan kaki dan berjamaah bersama di masjid. Sedangkan iqamah (qamat) adalah sarana untuk mengingatkan Muslim bahwa shalat jamaah akan dilaksanakan segera.

Biasanya kita sering melihat bahkan menjadi budaya di sebagian daerah bahwa setiap orang yang adzan (muadzin) maka dia lah yang seharusnya mengumandangkan iqamah juga. Benarkah hal ini menjadi sebuah keharusan? Apakah diperkenankan jika adzan dan iqamah dikumandangkan oleh orang yang berbeda?

Abu Dawud dalam Sunan-nya membuat sebuah bab khusus yang menjelaskan tentang hal ini. Abu Dawud menamai bab tersebut dengan “Babu fir Rajuli Yuadzinu wa Yuqimul Akhar” (Bab yang menjelaskan seorang laki-laki melakukan adzan dan iqamahnya dilakukan oleh orang lain). Dalam bab ini Abu Dawud mencantumkan tiga hadits.

Pertama, hadits yang menjelaskan tentang kebolehan bergantian adzan dan iqamah. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abdullah bin Zaid.

عن عَبْدِالله بنِ زَيْدٍ قال: أَرَادَ النّبيّ صلى الله عليه وسلم في اْلأَذَانَ أَشْيَاءَ لَمْ يَصْنَعْ مِنْهَا شَيْئاً. قال: فأُرِىَ عَبْدُالله بنُ زَيْدٍ اْلأَذَانَ في المَنَامِ، فَأَتَى النّبيّ صلى الله عليه وسلم فَأَخْبَرَهُ، فقال: " أَلْقِهِ عَلَى بِلاَلٍ. فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ". فأَذّنَ بِلاَلٌ. فقال عَبْدُالله: أَنَا رَأَيْتُهُ وَأَنَا كُنْتُ أُرِيدُهُ. قال: " فأَقِمْ أَنْتَ"

Artinya, “Dari Abdullah bin Zaid, ia berkata, ‘Nabi ingin melakukan beberapa hal dalam adzan yang tidak pernah dilakukan sebelumnya.’ Kemudian Abdullah bin Zaid diperlihatkan kalimat adzan melalui mimpinya. Lalu Abdullah bergegas mendatangi Nabi SAW dan memberitahukannya. Nabi pun berkata, ‘Berikan adzan itu kepada Bilal. Abdulah pun memberikan kepada Bilal. Bilal pun melaksanakan adzan.’ Abdullah bin Zaid berkata, ‘Saya melihat dalam mimpi bahwa saya menginginkan iqamah.’ Nabi pun lalu berkata, ‘Kumandangkanlah iqamah!’”

Tetapi hadits di atas hukumnya dhaif karena ada salah satu perawi dhaif dalam rangkaian sanad hadits tersebut. Rawi tersebut bernama Muhammad bin Amr Al-Waqifi.

Kedua, hadits yang mendukung kebolehan bergantian tersebut. Hadits ini menjadi pendukung dari hadits di atas akan tetapi hadits ini juga berstatus dhaif.

Ketiga, hadits yang menjelaskan anjuran agar adzan dan iqamah dilakukan oleh satu orang. Seorang yang mengumandangkan adzan, maka dia juga yang mengumandangkan iqamah. Hadits ini diriwayatkan oleh Ziyad bin Al-Haris As-Shadai.

Saat itu waktu Subuh, Ziyad mengumandangkan adzan pertama, kemudian Bilal ingin iqamah tapi Nabi mencegahnya. Nabi kemudian berkata,

إِنّ أَخَا صُدَاءِ هُوَ أَذّنَ وَمَنْ أَذّنَ فَهُوَ يُقِيمُ

Artinya, “Sungguh saudaramu yang bagus itu telah mengumandangkan adzan, siapa yang mengumandangkan adzan, dia lah yang mengumandangkan iqamah.”

Al-Mubarakfuri dalam kitabnya Tuhfatul Ahwadzi dengan mengutip Al-Hafiz Al-Hazimi menjelaskan bahwa para ahli ilmu bersepakat tentang kebolehan bergantian adzan dan iqamah. Ibnu Malik mengatakan bahwa hal tersebut makruh tetapi menurut Imam Syafi’i dan Abu Hanifah tidak makruh.

قال الشافعي وعند أبي حنيفة لا يكره لما روى أن بن أم مكتوم ربما كان يؤذن ويقيم بلال وربما كان عكسه والحديث محمول على ما إذا لحقه الوحشة بإقامة غيره

Artinya, “Imam Syafi’i berpendapat dan Abu Hanifah mengatakan bahwa hal itu tidak makruh. Atas dasar riwayat bahwa Ibnu Umi Maktum ketika adzan, maka yang iqamah adalah Bilal, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hadits tersebut mengandung pesan agar orang yang adzan tidak ditimpa rasa kesedihan akibat iqamah dilakukan orang lain.”

Mereka berbeda pendapat terkait manakah yang lebih utama. Sebagian besar berpendapat tidak ada bedanya. Tetapi beberapa ulama seperti Malik, sebagian besar ahli Hijaz, Abu Hanifah dan sebagian besar ahli Kufah berpendapat bahwa yang lebih utama adalah adzan dan iqamah itu dilakukan oleh satu orang. Hal ini juga diungkapkan oleh Imam Ats-Tsauri dan Imam Syafi’i.

Sebenarnya larangan Nabi agar Bilal tidak iqamah dalam hadits riwayat Abu Dawud di atas adalah dalam rangka untuk menjaga hati si muadzin agar tidak kecewa sehingga para ulama tidak mempermasalahkan kebolehan bergantian. Tetapi mereka tetap bersepakat bahwa yang paling utama adalah adzan dan iqamah dilakukan oleh satu orang, yakni agar tidak terjadi kekecewaan di hati seorang muadzin. (Muhammad Alvin Nur Choironi)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua