Ramadhan

Imsak Itu Ibarat Lampu Kuning

Sab, 11 Mei 2019 | 10:30 WIB

Tepat pukul 04.21 dini hari tadi, dari masjid terdengar suara bilal menyerukan, “Imsak! Imsak!” 

Mendengar itu, istri dan kedua anakku segera menyudahi sahurnya. Mereka segera minum air putih cukup banyak untuk mencegah terlalu haus di siang hari sekaligus mengurangi bau tak sedap selama puasa. 

Saat itu aku masih tenang-tenang dengan memegang botol berisi air putih. Kutanyakan pada si bungsu apakah masih boleh minum. Ia menjawab tidak boleh karena sudah imsak. Istriku bilang masih boleh hingga adzan Shubuh. 

“Seruan imsak itu bukan lampu merah,” jawabku kepada si bungsu. “Tetapi apa...?” 

“Lampu kuning, Pak,” sahut si sulung.

“Betul,” jawabku. “Sedang lampu merah adalah saat...?”

“Ya saat Shubuh, Pak. Tetapi kan lebih baik dan aman kalau udah lampu kuning kita cepat-cepat dengan tancap rem seperti kebiasaan kita mengendara di jalan,” sahut si sulung sekali lagi. Ia benar. 

-------

Itulah cuplikan perbincangan di keluarga kami lima tahun lalu yang kami rekam dalam sebuah buku catatan harian berjudul “Dari Sahur ke Sahur; Catatan Harian Seorang Suami”, terbit tahun 2016. 

Perbicangan tentang batas sahur sebagaimana digambarkan dalam kutipan diatas merujuk pada kapan puasa harus dimulai sebagaimana dijelaskan Syekh Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi, dalam kitabnya berjudul Al-Iqna' Fil Fiqhi Asy-Syafi'i (Teheran: Dar Ihsan, 1420 H) hal. 74, sebagai berikut:

وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر 

Artinya, “Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar.” 

Dari penjelasan Syekh Al-Mawardi di atas dapat dipastikan bahwa batas makan sahur atau imsak adalah pada saat terbit fajar yang itu artinya saat Shubuh. Jadi bukan pada saat diserukan “imsak” dari mushala ataupun masjid. 

Para ulama memang bijak dengan menetapkan waktu imsak 10 menit sebelum Shubuh. Hal ini dapat dibuktikan pada jadwal imsakiyah resmi yang beredar di masyarakat di mana selisih waktu yang tertera antara imsak dan Shubuh adalah 10 menit. Misal, jika waktu imsak jatuh pada pukul 04.11, maka waktu Shubuh jatuh pada pukul 04.21. 

Kebijaksanaan tersebut untuk memberikan masa transisi dari saat sahur menuju saat imsak yang sebenarnya - saat mana makan dan minum membatalkan puasa. Ibarat rambu lalu lintas, jika perubahan dari lampu hijau langsung ke lampu merah tanpa ada lampu kuning, pasti akan membahayakan para pengendara. 


Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta