Parlemen

Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Anggota Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim

Sen, 26 Oktober 2020 | 00:30 WIB

Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Anggota Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Moh. Rano Alfath. (Foto: FPKB)

Jakarta, NU Online

Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi dua bulan silam. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena kealpaannya, Jumat (23/10).


Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Moh. Rano Alfath menilai bahwa Bareskrim berhasil menyelesaikan tugasnya dengan tanggung jawab dan memberikan afirmasi terhadap keraguan masyarakat atas kebakaran hebat yang melahap gedung Kejaksaan Agung tersebut. 


Legislator muda asal Banten tersebut juga menyoroti keberanian Bareskrim dalam menetapkan salah satu pejabat Kejaksaan Agung sebagai tersangka karena telah menyetujui penyediaan bahan ilegal sebagai pembersih lantai.


“Ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa, membuktikan bahwa Polri tidak kaleng-kaleng dalam hal investigasi kasus yang merugikan lembaga tinggi negara,” komentar Rano pada Sabtu, (24/10).


Rano juga menilai bahwa keberhasilan ini juga didukung oleh kepemimpinan dan kaderisasi Polri yang baik. Penunjukan Brigjen Ferdy Sambo sebagai Jenderal yang ditunjuk untuk mengusut tuntas kebakaran Kejagung dinilai tepat.


“Sempat menjadi ajang konspirasi di masyarakat, tapi semua isu ditangkis dan disikapi Bareskrim dengan profesional. Kejagung minta tolong Bareskrim untuk mengungkap kebenaran, tim penyelidikan Bareskrim di bawah pimpinan Brigjen Ferdy Sambo sigap dan tanggap menyelesaikan kasus dalam 2 bulan,” tambah anggota dewan yang juga merupakan anggota Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) itu.


“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Tim Penyidik Gabungan Polri sudah profesional dan menggunakan ahli yang profesional di bidang kebakaran,” tandas Rano menambahkan.


Sebelumnya diberitakan Polri telah memeriksa 64 orang dari kebakaran Kejagung ini. Setelah dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim dan Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan buruh bangunan.


“Tim Penyidik Gabungan Kasus Kebakaran Kejagung tak akan terjebak polititasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ngada,”


Hingga saat ini, Kedelapan tersangka telah ditangkap dan dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad