Parlemen

Tarif Tol Mahal, FPKB Setujui RUU tentang Jalan

Sab, 12 Desember 2020 | 01:30 WIB

Tarif Tol Mahal, FPKB Setujui RUU tentang Jalan

Anggota Komisi V DPR RI, Ruslan M. Daud. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI pada sidang paripurna, pada Senin lalu.


Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) H Ruslan M. Daud (HRD) mengungkapkan bahwa FPKB menyetujui atas RUU Usul Inisiatif Komisi V DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ini menjadi RUU Usul DPR RI. 


Sebab FKPB selama ini menyoroti mahalnya tarif tol dalam pembahasan revisi UU tersebut. HRD menyatakan bahwa tarif tol dari hari ke hari semakin mahal. Hal itu menjadi keluhan dari banyak pengguna jalan. 


Menurutnya, semakin mahal tarif tol tidak diimbangi dengan tingkat keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan pengguna jalan agar bisa bebas hambatan. HRD menegaskan, besaran tarif tol harus berbanding lurus dengan jaminan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran bagi pengguna jalan. 


Fakta yang terjadi di lapangan, lanjutnya, masih banyak ruas jalan tol yang bergelombang. Bahkan tidak memiliki penerangan yang cukup atau rambu yang memadai. Hal tersebut berakibat pada angka kecelakaan di jalan tol yang relatif masih tinggi. 


“FPKB memandang dalam pembahasan revisi UU Jalan juga harus ditegaskan batasan tonase (kapasitas ruang) kendaraan. Banyak kerusakan jalan yang terjadi saat ini karena tidak diindahkannya batasan tonase kendaraan saat melalui ruas jalan tertentu,” tutur HRD, seperti dikutip NU Online dari situs resmi PKB, Kamis (10/12) malam. 


Ia menambahkan, penyelenggara jalan wajib juga untuk melakukan berbagai langkah penanganan terhadap hasil pengawasan. Termasuk upaya hukum atas terjadinya pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat 5 dan ayat 6 draf RUU tentang Jalan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) DPR RI. 


HRD menuturkan, FPKB menilai RUU tentang Jalan sangat penting dan strategis dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan jalan yang lebih baik di Indonesia. Menurutnya, kondisi jalan yang baik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan konsep pembangunan jalan berkelanjutan. 


“Dengan RUU Jalan ini, maka akan jelas kewenangan penyelenggaraan jalan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa. Pengaturan ini diperlukan untuk menghindari tumpeng tindih kewenangan,” ungkap HRD.


“Dan (RUU Jalan) diperlukan untuk mengindari ketidakjelasan tanggung jawab yang hanya akan mengakibatkan munculnya inefektivitas dan inefisensi,” tambahnya. 


HRD menyebut, saat ini komposisi jalan nasional dan daerah masih belum sebanding. Kondisi tersebut terjadi karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah untuk membangun ruasan jalan yang diperlukan. 


Lebih jauh ia mengatakan bahwa dengan RUU ini, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan anggaran pembangunan jalan umum bagi pemerintah. Di antaranya berupa belanja kementerian/lembaga, dana alokasi khusus, insenstif kepada pemerintah dan/atau pemerintah desa.


“(Hal itu berupa) dana desa, pinjaman daerah dan/atau dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. 


Ia berharap, RUU ini dapat segera dibahas sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad