Parlemen

Pimpinan DPR ke Perusahaan: Segera Bayarkan THR Pegawai!

Rab, 12 Mei 2021 | 16:20 WIB

Pimpinan DPR ke Perusahaan: Segera Bayarkan THR Pegawai!

Wakil Ketua DPR RI H Abdul Muhaimin Iskandar meminta perusahaan untuk segera melaksanakan kewajiban dengan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada segenap karyawan. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua DPR RI H Abdul Muhaimin Iskandar meminta perusahaan untuk segera melaksanakan kewajiban dengan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada segenap karyawan. Menurutnya, para pegawai di tengah kondisi perekonomian yang serba susah saat ini sangat menggantungkan pencairan THR.

Ā 

"Adanya THR bisa sangat membantu pemenuhan kebutuhan pegawai menjelang lebaran," ujar Abdul Muhaimin Iskandar, Rabu (12/5).

Ā 

Politisi yang akrab disapa Gus Ami ini menyarankan agar perusahaan bisa membicarakan secara baik-baik dengan para pegawainya sehingga ada pemahaman antara perusahaan dan pegawai.Ā 

Ā 

Pimpinan DPR RI bidang Korkesra itu mengingatkan perusahaan untuk memperlakukan pegawai sebagai aset perusahaan. "Maka jangan sampai perusahaan sebenarnya mampu membayar, tapi pura-pura tidak mampu. Bila pegawai merasa senang dan nyaman maka pasti kinerjanya juga akan semangat sehingga perusahaan maju," tegas mantan Menteri Ketenagakerjaan ini.Ā 

Ā 
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan penjelasan perkembangan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Dari data yang terhimpun Posko THR Keagamaan 2021, melaporkan sejak 20 April hingga 12 Mei, tercatat 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.Ā 

Ā 

"Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (12/5).

Ā 

Menaker Ida Ā menguraikan 350 dari 977 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya akan dilanjutkan setelah perayaan Idulfitri 1442 H besok.

Ā 

Proses penyelesaian aduan kata Menaker Ida, nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Setelah itu diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 30 hari.Ā 

Ā 

"Setelah itu baru bisa diberikan rekomendasi sanksi. Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian," kata Menaker Ida seraya memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal.

Ā 

Menaker Ida menjelaskan ada lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Yakni, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi. "Dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya ojek dan taksi online), " katanya.

Ā 

Menaker Ida juga mengungkapkan ada lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen). Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji. "Dan kelima,Ā THR tidak dibayar karena COVID-19, " kata Menaker Ida.

Ā 

Atas berbagai pengaduan tersebut, lanjut Menaker Ida, pemerintah melalui Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Dimulai dari tahap memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.Ā 

Ā 

"Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan, " kata Ida Fauziyah.


Menaker Ida Fauziyah menambahkan, direncanakan pekan pertama setelah Hari Raya Idulfitri, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut.

Ā 

"Terutama menyangkut perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi, " katanya.
Ā