Home Lapsus Warta Fragmen Quran New Keislaman Ramadhan Opini Tokoh Hikmah Download Kesehatan Lainnya Nasional Khutbah Cerpen Ubudiyah Daerah Sirah Nabawiyah Seni Budaya Internasional Risalah Redaksi Tafsir Hikmah Nikah/Keluarga Obituari Ramadhan Pustaka Humor

Ketua Komisi X DPR Kecewa Pasal Pendidikan Masih Ada dalam UU Cipta Kerja

Ketua Komisi X DPR Kecewa Pasal Pendidikan Masih Ada dalam UU Cipta Kerja
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Syaiful Huda. (Foto: dpr.go.id)
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Syaiful Huda. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Syaiful Huda mengaku kecewa atas masih adanya pasal pendidikan di Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada Rapat Paripurna, Senin (5/10) lalu.


“Saya dapat info tadi malam bahwa sektor pendidikan ada satu pasal di situ, satu sikap saya kecewa,” ujarnya sebagaimana dilansir kompas.com pada Selasa (6/10).


Pada Paragraf 12 mengenai Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65 ayat 1 menyebutkan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.


Sementara itu, Pasal 65 ayat 2 menyebut ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Melihat bunyinya demikian, Huda mengatakan UU tersebut dapat membuat pendidikan menjadi komersil. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan UUD 1945.


"Frasa itu (Pasal 65) sangat kental sekali pendidikan difungsikan sebagai entitas komersial itu yang termasuk kita tidak sepakat sejak awal karena ini tidak senapas dengan amanat UUD kita," ujar dia.


Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu mengaku mendukung para pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).


"Kita dorong stakeholder yang tidak setuju dengan Pasal 65 ini untuk, karena yang paling mungkin adalah judicial review, karena itu ini dimanfaatkan dengan baik," kata dia.


Lebih lanjut, Huda mengatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari Badan Legislasi (Baleg) mengenai alasan sektor pendidikan masih tercantum dalam UU Cipta Kerja tersebut. 


Padahal, DPR dan Pemerintah sebelumnya telah sepakat mengeluarkan sektor pendidikan dari draf RUU itu saat Rapat Kerja Pembahasan RUU Cipta Kerja pada (24/9) lalu.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad



Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

Terkait

Parlemen Lainnya

Rekomendasi

topik

Berita Lainnya

×