Opini

Yang Perlu Dipahami dari Kasus Covid-19

Kam, 9 April 2020 | 09:30 WIB

Yang Perlu Dipahami dari Kasus Covid-19

Ilustrasi. (Foto: via myikman.lk)

Oleh Syahrizal Syarif

Masyarakat dibingungkan dengan pelbagai istilah yang terkait dengan wabah pandemik Coronavirus Desease 2019 (Covid-19). Coba kita jelaskan satu-satu. Definisi kasus untuk penyakit baru ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Penjelasan ini berguna agar terdapat standar pelaporan kasus yang sama antarnegara.

Sehingga akurasi dapat dijaga dan dapat dilaporkan secara bersama bahkan dapat dijumlahkan atau dibandingkan. Jika disebut kasus konfirmasi, maka di negara mana pun di dunia ditentukan berdasarkan pemeriksaan laboratorium dengan standar yang sama.

Penentuan definisi kasus Covid-19 penting untuk menetapkan siapa yang benar-benar sakit, siapa yang kemungkinan besar sakit, dan siapa yang mempunyai risiko sakit. Hal ini penting mengingat tiga kelompok kasus di atas merupakan sumber penularan wabah Covid-19.

Sehingga strategi utama upaya pengendalian wabah pada dasarnya adalah memisahkan mereka yang sakit, mungkin sakit, terduga sakit, mereka yang berisiko dari orang-orang yang sehat. Secara gradasi pembawa risiko penularan di atas dikategorikan dalam definisi berikut.

Pertama, OTG (orang tanpa gejala). Mereka yang dalam 14 hari terakhir mempunyai riwayat kontak, interaksi dekat dengan kasus konfirmasi atau berada dalam wilayah di mana terdapat transmisi penularan lokal.

Misal pemudik yang berasal dari wilayah zona merah di Indonesia atau tenaga kerja migran dari luar negeri, misal Malaysia.

Kedua, ODP (orang dalam pemantauan) adalah OTG yang kemudian mempunyai gejala klinis minor, yakni demam, batuk, dan pilek.

Ketiga, PDP (pasien dalam pengawasan) adalah OTG atau PDP yang kemudian mempunyai gejala klinis yang serius- seperti sesak nafas atau gambaran rontgen yang menunjukkan radang paru-paru.

Keempat, kasus konfirmasi adalah OTG, dalam kasus kapal pesiar Diamond Princess angkanya mencapai minimal 20 persen disebut juga kasus asymtomatic, ODP atau PDP yang sudah dinyatakan positif berdasarkan hasil uji lab RT-PCR.

Kelima, komorbid adalah penyakit penyerta yang dipunyai oleh kasus konfirmasi sebelum dinyatakan positif, penyakit jantung, diabetes atau penyakit gangguan pernafasan kronis.
 
Adanya penyakit penyerta membuat seseorang meningkat risikonya untuk berada dalam kategori serius jika menjadi kasus konfirmasi. Kategorisasi definisi kasus di atas dapat digunakan sebagai strategi untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

OTG sebaiknya melakukan karantina mandiri selama 14 hari (sesuai masa inkubasi) di rumah. Menjaga jarak dengan orang serumah dengan kewajiban melapor pada petugas kesehatan setempat. Terkait suhu hariannya mengalami demam 38 derajat atau tidak. ODP dan PDP sebaiknya tinggal dalam pusat karantina dengan dirawat tenaga medis ber-APD lengkap sampai terbukti pemeriksaan rapid test dua kali atau lab konfirmasi dengan hasil lab negatif.

Karantina ini tidak membolehkan pengunjung datang, kecuali petugas kesehatan dan keamanan. Semua perawatan dan makanan ditanggung pemerintah selama maksimal 14 hari.

Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan sedang sebaiknya di rawat dalam rumah sakit khusus Covid-19 (84 persen kasus konfirmasi) seperti wisma atlet Kemayoran, Jakarta sampai dinyatakan sembuh (dua kali hasil negatif) tidak dibutuhkan ruang isolasi dengan tekanan negatif atau alat ventilator.

Kasus konfirmasi dengan gejala klinis serius (16 persen kasus konfirmasi) perlu dirawat di rumah sakit rujukan dengan fasilitas dukungan ruang isolasi dan ventilator.

Diharapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat terus melakukan alokasi khusus untuk menyiapkan ketiga fasilitas ini dan tentunya dengan kecukupan tenaga medis, alat perlindungan diri, kebutuhan logistik, dan akomodasi penunjang lainnya. Sehingga rantai penularan dari orang yang jelas mampu menularkan virus ke populasi masyarakat yang sehat tapi rentan dapat ditentukan.
 

Penulis adalah Pakar Epidemiologi FKM UI, Tim Gugus Pencegahan Covid-19 PBNU, Wakil Rektor Unusia Jakarta